Kasus Penganyayaan ABK Sabuk Nusantara Tetap Diproses Internal Polri
Ambon.Suara Reformasi.com. Kasus penganiayaan terhadap ABK KM. Sabuk Nusantara 103 di Pelabuhan Pulau Marsela, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) oleh Bharada JK, oknum Brimob, telah diselesaikan secara kekeluargaan, Jumat (13/1/2023).
Meski pihak kapal dan korban telah menerima permintaan maaf dari pelaku, namun Polda Maluku tetap melakukan pemeriksaan internal dan selanjutnya yang bersangkutan akan diserahkan ke oknomnya.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengatakan, penyelesaian secara kekeluargaan dilakukan setelah Danki Kompi 3 Yon C Pelopor AKP A. Lainata berkoordinasi dengan Kapten KM Sabuk Nusantara 103, Tengku Muslim dan Mualim 1, Arto di Pelabuhan Yos Sudarso Saumlaki.
“Setelah berkoordinasi dengan pihak KM Sabuk Nusantara 103, kemudian melaksanakan koordinasi lanjut dengan penganiyaan korban Kaeril Anwar, Mualim 2 di Mako Subdenpom Saumlaki,” katanya.
Saat itu, atas nama pimpinan, Danki Kompi 3 Yon C Pelopor AKP A. Lainata menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob tersebut.
“Pihak kapal dan korban juga menyampaikan terima kasih atas etikat baik dari satuan yang telah berkoordinasi, meminta maaf dan menindak lanjuti permasalahan penganiyaan tersebut,” katanya.
Pihak kapal dan korban, kata Ohoirat, mengaku secara kemanusiaan telah menerima permohonan maaf dari satuan dan telah memaafkan pelaku.
“Namun masalah tersebut telah viral di media sosial dan telah diketahui oleh pimpinan pusat PT. Pelni, untuk permasalahan ini sudah menjadi tanggung jawab pimpinan,” katanya.
Pada kesempatan itu pula, Danki Brimob Saumlaki juga memberikan bantuan kepada korban untuk mengobati luka yang dialami yang bersangkutan.
Ohoirat mengaku, oknum Brimob yang melakukan penganiayaan bukan anggota Polda Maluku. Yang bersangkutan merupakan personel Resimen 2 pasukan Pelopor Korbrimob Kedung Halang. Kedatangannya di Saumlaki untuk melakukan cuti.
“Bapak Kapolda Maluku sangat menyesali terjadinya kejadian tersebut. Sehingga meski telah diselesaikan secara kekeluargaan, proses secara internal tetap akan dilakukan,” katanya.(SR).
Belum Ada Komentar