Artikel Populer

KEJATI MALUKU GELAR SEMINAR NASIONAL DALAM RANGKA HARI BHAKTI ADHYAKSA KE - 63.

KEJATI MALUKU GELAR SEMINAR NASIONAL DALAM RANGKA HARI BHAKTI ADHYAKSA KE - 63.

Suara Reformasi.Com.Ambon.Dalam rangka menyongsong Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejaksaan Tinggi Maluku yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Edyward Kaban, S.H.,M.H menggelar kegiatan Seminar Nasional yang bertempat di Aula Sasana Adhyaksa Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, pada hari ini Kamis (13/07/2023).

Seminar Nasional yang dibuka dengan resmi oleh Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. ST. Burhanudin secara virtual dan digelar serentak di Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia dengan tema "Optimalisasi kewenangan Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana yang merugikan Perekonomian Negara".

Hadir sebagai Narasumber dalam Seminar Nasional yang digelar Kejaksaan Tinggi Maluku yakni Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Maluku Triono Rahyudi, S.H.,M.H dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar Dr. Fachri Bachmid, S.H.,M.H serta Moderator Seminar Achmad Attamimi, S.H.,M.H Kasi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku.

Turut hadir pula Para Asisten Kejaksaan Tinggi Maluku, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Para Koordinator Kejaksaan Tinggi Maluku, Kacabjari Banda Neira, Para Kasi dan seluruh jajaran Kejaksaan se-Maluku yang mengikuti kegiatan Seminar Nasional tersebut secara Virtual didaerahnya masing-masing.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dalam sambutannya menyampaikan proses penegakan hukum dalam parameter kerugian negara mengalami siginifikan hingga ratusan triliunan rupiah dan merupakan sesuatu yang fenomenal bagi Jaksa Agung Republik Indonesia dan jajarannya untuk mengembangkan dan memperluas unsur pembuktian "Perekonomian Negara" dengan mempertimbangkan Cita Hukum yaitu Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan Hukum seperti beberapa kasus mega korupsi dengan nilai kerugian negara yang cukup fantastis berdasarkan data penanganan Tipikor Kejaksaan tahun 2022 dengan total kerugian negara dari perkara korupsi dan TPPU sebesar Rp. 144,2 Triliun dan USD 61.948.551,00.

Ditambahkan pula, jika penerapan unsur Perekonomian Negara dapat diterapkan secara konsisten, maka para koruptor akan dimiskinkan dengan tindakan - tindakan yang agresif seperti penyitaan aset korporasi dan pribadi, aset yang terafiliasi dengan pelaku dan korporasi termasuk keluarga, bahkan tindakan lebih progresif yaitu memblokir semua rekening pelaku dan yang terafiliasi dengan pelaku tindak pidana.

Kegiatan Seminar Nasional berjalan lancar sesuai dengan tema dan tetap mengutamakan Protokol Kesehatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19.(Nona)


Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Testimonial

Nulla vel metus scelerisque ante sollicitudin commodo....

Cindy

Tingkatkan !!!...

Larry

Bagus...

Jerry

Good !!...

nisa

Blognya keren !!...

Mila Karmila

Metode SEO yang sangat keren!!!......

Dian Herliwan
Kategori