Artikel Populer

Jaksa Tahan Mantan Kepala Dinas Pendidikan Malteng Prof Askam Tuasikal

Jaksa Tahan Mantan Kepala Dinas Pendidikan Malteng Prof Askam Tuasikal


SuaraReformasi.Com..Masohi.– Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020-2022, Kamis (24/8/2023).

Tiga tersangka itu adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Tengah (Malteng) Askam Tuasikal, bekas Manager Dana Bos Okto Noya dan Komisaris PT Ambon Jaya Perdana, Munaidi Yasin selaku penyedia barang

Sebelum ditahan ketiganya diperiksa tim jaksa penyidik di kantor Kejari Malteng di kota Masohi, Kamis pagi.

Kepala Kejari Malteng Nur Akhirman menjelaskan penetapan ketiganya sebagai tersangka setelah tim jaksa menemukan alat bukti yang cukup. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Ancaman hukuman untuk para tersangka maksimal 20 tahun penjara,” kata Akhirman dalam konfrensi pers pers di kantor Kejari Malteng, Kamis sore. Tiga tersangka mengenakan rompi tahanan berwarna pink ditampilkan dalam konfrensi pers.

Perbuatan tersangka melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Tim jaksa penyidik dalam proses penyidikan menemukan sejumlah kegiatan atau proyek fiktif, di antaranya pengadaan buku rapor pendidikan bagi siswa dan pengadaan satelit internet untuk sekolah di Malteng. “Sudah dibayarkan tapi kegiatan (pengadaan) tidak dilaksanakan,” ungkapnya.

Dalam kasus ini kerugian keuangan negara mencapai Rp3,999 miliar. “Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Maluku kerugian negara sebesar Rp3.993.294.174.94,” sebut Akhirman.

Sita Barang Bukti Uang Tunai

Tim jaksa mengamankan uang tunai sejumlah Rp320 juta dari tangan mantan Manager Dana Bos Okto Noya. “Uang yang kami sita ini untuk pemulihan kerugian negara,” jelasnya. 

Memenuhi syarat objektif dan subjektif, tim jaksa menahan para tersangka dan dititipkan di rumah tahanan klas IIB Masohi. “Syarat objektif yaitu sesuai Pasal 21 ayat 4 KUHAP, di mana ancaman hukuman pidana lima tahun lebih. Sedangkan syarat subjektif, mencegah tersangka melarikan diri, merusak barang bukti dan mengulangi perbuatannya,” kata Akhirman.

Askam Tuasikal kini menjabat Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Malteng. Sebagai guru besar fakultas ekonomi dan bisnis Universitas Pattimura Askam menyandang gelar profesor bidang akuntansi.(Tim)


Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Testimonial

Nulla vel metus scelerisque ante sollicitudin commodo....

Cindy

Tingkatkan !!!...

Larry

Bagus...

Jerry

Good !!...

nisa

Blognya keren !!...

Mila Karmila

Metode SEO yang sangat keren!!!......

Dian Herliwan
Kategori