Jaksa Jebloskan 2 Tersangka Korupsi SIM D ke Rutan Lapas
Saumlaki.Suara Reformasi.Com. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) akhirnya menjebloskan dua tersangka ke Rumah Tahanan Lembaga Permasyarakatan Kelas III Saumlaki atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadaan Sistem Informasi
Manajemen Desa (SIM D) di Desa se-Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2021. Kedua tersangka yaitu NA (Kontraktor) dan SS (Mantan Sekretaris Dinas PMD) beserta barang bukti diserahkan oleh penyidik kepada Penuntut Umum yang selanjutnya sayapakukan tersingkir RUTAN selama 20 hari terhitung hari ini, untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
NA dan SS yang telah mendatangi kanto Korps Adhyaksa sejak pukul 09.00 WIT dengan ditemani Pena Hukum masing-masing, setelah menjalani proses administrasi tajap II hampir tiga jam lebih, tepatnya pukul 10.00 - 12.46 WIT, kendati SS sempat menolak surat ditolak oleh, namun proses penjeblosannya ke RUTAN tersebut akhirnya berjalan lancar. Dan keduanya dieksekusi ke mobil Tanahan untuk dibawah ke Rutan Lapas Desa Bomaki, Kecamatan Tanimbar Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) KKT Gunawan Sumarsono, yang didampingi para Jaksanya, dalam keterangan pers di aula kantor, Selasa (8/11), menjelaskan tersangka tersangka dan barang bukti (Tahap II) ini dilakukan setelah Penyidik merampungkan berkas perkara dan dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum (P-21) tanggal 27 Oktober 2022 yang lalu.
Adapun kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara terhadap beberapa kasus sebesar Rp 310.264.200.
"Dalam waktu dekat ini, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor di PN Ambon," tandasnya.
Selain kasus sim D, hari ini juga dilakukan tersangka dan barang bukti penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada sekretaris umum daerah yakni EAO dan DB.
"Terhadap dua hal yang dilakukan dalam penahanan kota dengan pertimbangan selama proses penyelidikan dan pemeriksaan keduanya menunjukkan sikap koperatif dan mengembalikan kerugian negara 100 persen. Jika kasus SIM D, sampai saat kerugian negara tidak dikembalikan sama sekali," ujar Gunawan menjelaskan. (SR).
Belum Ada Komentar