Pelaku Cabul di Tanimbar dan BB Diserahkan ke Kejaksaan
SuaraReformasi.Com.Saumlaki Polres Kepulauan Tanimbar, Satuan Reserse Kriminal melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menyerahkan tersangka MM (19) pelaku pencabulan beserta barang bukti (BB) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Handry Dwi Azhari di ruang kerjanya, Kamis (16/11/2023), mengungkapkan tersangka MM melakukan pencabulan terhadap korban SV (16) dan sesuai surat Kejaksaan Negeri KKT Nomor : B-1685/Q.1.13/Eoh.1/11/2023 Tanggal 2 November 2023. Dimana dalam surat tersebut menjelaskan bahwa setelah dilakukan penelitian ternyata hasil penyidikannya sudah lengkap sehinga penyidik PPA menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU pada Rabu (14/11/2023).
“Itu berarti, prosedur penanganan proses Penyidikan yang dilakukan penyidik PPA Polres Kepulauan Tanimbar telah selesai dan telah dinyatakan lengkap sehingga dilimpahkan kepada kejaksaan untuk selanjutnya menjadi tangung jawab JPU untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Saumlaki untuk disidangkan” sambungnya.
Terhadap kasus ini, kata Kasat, penanganan kasus ini pun cukup singkat, terhitung hanya 56 hari kalender.
Berikut kronologi kejadian, beber Kasat, kejadian tersebut bermula pada bulan Oktober 2022, tersangka yang sementara berada di Seira, Kecamatan Wermaktian, KKT berkenalan dengan anak korban SF melalui Facebook. saat itu tersangka dan anak korban SF hanya berkenalan biasa namun ketika bulan Desember 2022 dari situlah tersangka MM mengajak anak korban SF untuk bertemu di Kota Saumlaki. Alhasil, ditanggal (8/1/2023), tersangka MM langsung melakukan perbuatatan bejatnya terhadap korban SF.
"Pelaku MM dilaporkan ke polres di bulan Januari dan proses penyidikan dimulai tanggal 28 Juli," terang Kasat.
Kasat pun mengimbau kepada semua Pihak untuk hindari segala bentuk kejahatan yang melibatkan Anak, dikarenakan Anak adalah permata bangsa yang harus dijaga dan dilindungi oleh kita semua. (Avo)
Belum Ada Komentar