Jaksa Agung Tunjuk Gunawan Sumarsono Jadi Kasubdit Tipikor dan TPPU Pidsus Kejagung RI
SuaraReformasi.Com.Saumlaki.- Mantan Kajari KKT Gunawan Sumarsono,SH, Dipromosi menjabat Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, pada Direktorat Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Jakarta.
Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi atau rotasi pada jajarannya. Salah satunya Gunawan Sumarsono, yang saat ini menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Lahat. Sumarsono ditunjuk dengan Nomor Kep - IV - 602 / C / 11 / 2023 Tanggal 8 November 2023.
Dalam rekam jejak seorang Gunawan Sumarsono, sudah tidak diragukan lagi. Pernah berada selama 8 tahun di Gedung Bundar Kejagung. Gunawan kemudian dipromosi menjabat sebagai Koordinator Kajati Maluku. Selama berada di Kejaksaan Tinggi Maluku, pak Gub, sapaan akrabnya telah melakukan sejumlah penuntasan kasus. Khusus untuk Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Pria penyuka Serigala ini, telah berhasil menuntaskan Kasus Taman Kota.
Tak berselang lama, Sumarsono kemudian dipromosi menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) KKT. Selama memegang jabatan tersebut di Bumi Duan Lolat, berbagai kasus Tipikor pung berhasil diungkapnya. Diantaranya penyalagunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Bagian Umum Pemda KKT, kasus SIM - D pada Dinas PMD, pengungkapan kasus Tipikor yang angka kerugian negara cukup fantastik pada SPPD BPKAD dengan kerugian negara Rp6,6 milyar dari total Rp9 milyar.
Sisi lain dari seorang Gunawan Sumarsono, kendati dikenal bertangan dingin yakni orang yang selalu berhasil dalam setiap upayanya tanpa banyak bicara. dan tanpa mempedulikan publikasi, dirinya turut berperan penting dalam penuntasan kasus Sekretariat Daerah yang telah ditetapkan tersangka oleh Kajari Dadi Wahyudi. Dan sejumlah kasus korupsi yang akan menyusul waktu saja di Tanimbar.
Gunawan Sumarsono juga menjadi pembina bagi anak-anak Tanimbar yang berada dalam naungan Sanggar Malisngoran.(Ser)
Belum Ada Komentar