Ini Penjelasan Pj Bupati Malra Terhadap Ranperda Pembentukan Ohoi Ohoijang Dan Watdek
SuaraReformasi.Com.Langgur– DPRD Maluku Tenggara (Malra), tengah melaksanakan rapat paripurna pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Ohoi (desa) Ohoijang dan Ohoi Watdek.
Karel Rahajaan, S.Sos (Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan)
Pantauan media ini, paripurna pembahasan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Minduchri Kudubun didampingi Wakil Ketua II Yohanis Bosko Rahawarin, Jumat (12/1/2024).
Sejumlah anggota DPRD yang hadir diantaranya Esebius Utha Safsafubun, Stepanus Layanan, Aher Onoly, Antonius Renjaan, Imanuel Ufi, Blandina Fautngiljanan, Eva Putnarubun, Paskalina Elmas dan Kristian Meturan.
Sekretaris DPRD Bernadus Rettob dan staf juga turut hadari dalam pembahasan produk hukum daerah tersebut.
Turut hadir pula tim teknis Pemda Malra serta perwakilan dari masyarakat ohoi Ohoijang dan ohoi Watdek.
Penjabat Bupati Jasmono dalam sambutannya yang dibacakan Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Karel Rahajaan menjelaskan, untuk meningkatkan pelayanan publik yang bertujuan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta percepatan dan pemerataan pembangunan, dapat kita wujudkan dengan prinsip otonomi daerah yang efisien dan efektif.
Dalam pemerintahan modern saat ini, prinsip-prinsip otonomi tak hanya dibutuhkan, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, melainkan juga sampai pada pemerintah desa.
Hal ini tentunya sejalan dengan arah kebijakan yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundag-undangan yang mengatur mengenai desa.
Pelimpahan sebagaimana kewenangan, tanggungjawab dan kekuasaan untuk menyelengarakan urusan pemerintahan atau yang kita pahami bersama dengan asas desentralisasi, perlu kita dapatkan pada pemerintah ohoi di wilayah kabupaten Malra.
Pelimpahan mandat tersebut membutuhkan komitmen bersama antara pemerintah daerah dengan lembaga DPRD dengan melaksanakan penataan desa dalam bentuk pembentukan desa agar tercapainya prinsip-prinsip otonomi daerah.
Dengan memperhatikan cakupan wilayah kelurahan Ohoijang Watdek yang dari tahun ke tahun terus mengalami pertumbuhan masyarakat yang cukup tinggi, serta mempertimbangkan segala aspek sesuai pertumbuhan sosial, budaya dan ejkonomi, maka Pemda berupaya untuk memberikan status hukum baru terhadap kedudukan wilayah Ohoijang Watdek sebagai pemerintahan desa yang diakui dengan memprakarsai ranperda tentang pembentukan ohoi Ohoijang dan ohoi Watdek dengan mempedomani ketentuan perundang-undangan mengenai desa.
Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD karena melalui lembaga yang terhormat ini status hukum ohoi Ohoijang dan ohoi Watdek sebelumnya telah diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Sebagaimana Wilayah Kelurahan Ohoijang Watdek Menjadi Ohoi Ohoijang dan Ohoi Watdek di kabupaten Malra sebagai usul prakarsa DPRD.
Namun perlu kami sampaikan, bahwa tidak ada maksud, tujuan maupun tendensi apapun bahwa ketentuan Perda tersebut belum mampu untuk memenuhi tuntutan ketentuan perundang-undangan yakni Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.
Permendagri tersebut pada prinsipnya mengamanatkan agar penataan desa dalam bentuk pembentukan desa sewajibnya ditempuh dengan persyaratan serta mekanisme yang terstruktur dan sistematis.
“Dengan hasil akhir dari mekanisme tersebut ialah persetujuan bersama Pemda dan DPRD terhadap pembentukan desa yang dituangkan dalam Perda.(Ser)
Belum Ada Komentar