Perbaiki, Bacaleg Partai Buruh KKT Tak Lanjut Tahap Verifikasi
Saumlaki.Suara Reformasi.Com.- Malang sudah nasib para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) tingkat Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dari Partai Buruh. Para Bacaleg yang akan mencoba peruntungannya menduduki kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada pileg 2024 mendatang bakal kandas.
Pasalnya, tercatat per hari ini, Rabu 17 Mei, status Partai Buruh ditingkat kabupaten ini direvisi. Lantaran dokumen persyaratan bakal calon atau balon dinyatakan tidak lengkap dan tidak diikutsertakan pada tahapan verifikasi admistrasi yang pentahapannya telah dimulai dari tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023 ini. Demikian ditegaskan Ketua KPU KKT Regen Lartutul, kepada Malukuterkini, Rabu (17/5).
Regen menjelaskan, sampai tanggal 14 Mei kemarin pukul 23.59 WIB, dari 18 partai politik (Parpol) yang mendaftar, 15 parpol berhasil menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan atau SILON. Sedankan tiga parpol lainnya yakni Gelora, Garuda dan Buruh, diberikan kesempatan secara manual. Dimana hal ini berpedoman pada keputusan KPU no 465 dan surat ni 475.
Namun sampai dengan batas waktu yang diajukan dokumen Partai Buruh tidak lengkap, sehingga statusnya dikembalikan, tandas dia.
Sementara untuk Partai Gelora dan Garuda, statusnya diterima dengan batas waktu 2×24 jam harus mengunggah pada aplikasi SiLON.
"Jika sampai hari ini pasca dikeluarkannya tanda terima pada tanggal 15 Mei lalu, mereka tidak mengunggah maka kedua partai tersebut tidak akan diikut sertakan dalam tahapan verifikasi administrasi sama seperti partai Buruh," tegas Regen.(Ser)
Belum Ada Komentar