Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Dugaan Bunuh Diri di Tanimbar
Suara Reformasi.Com.Saumlaki. Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Tanimbar telah memeriksa 5 orang saksi, yang berkaitan dengan kasus penemuan jenazah dalam kondisi tergantung menggunakan seutas tali di dahan Pohon Mangga yang terletak di belakang SMA Negeri 8 Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
"Lima orang saksi sudah diperiksa. Dari lima saksi itu, tiga orang diantaranya yang terakhir kali bertemu korban sebelum ditemukan tewas tergantung. Dan dia orang saksi yang menemukan korban pertama kali tergantung," tandas Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP. Umar Wijaya, yang didampingi Kasat Serse Iptu Handry Dwi Azhari, di ruang humas polres, Rabu (26/7/2023).
Menurut Kapolres, penyidik polres akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Dan penyidik akan memeriksa lagi beberapa saksi lain.
"Kami sudah layangkan panggilan untuk beberapa saksi lain untuk dimintai keterangan, tetapi para saksi ini belum bisa memenuhi panggilan, karena alasan tertentu," tandasnya.
Disingung terkait dugaan perzinahan yang melatar-belakangi kematian korban, Perwira Menengah dalam tubuh Polri ini, menegaksan bahwa memang ada laporan polisi terkait masalah perzinahan. Akan tetapi, penyidik belum dapat memastikan apakah ada korelasi dengan kejadian gantung diri ini.
"Laporan perzinahan itu ada. Tetapi apakah ada kaitan dengan kematian itu, kita belum bisa memastikan itu," singkat Kapolres Umar.
Berkaitan dengan hasil Visum et Repertum yang hingga kini belum dikeluarkan oleh pihak rumah sakit, Kapolres sampaikan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait penyebab kematian.
Ditambahkan Kasat Serse bahwa, sejauh ini dari hasil koordinasi sementara dengan pihak rumah sakit, belum ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik selain guratan tali pada leher korbamln, selain luka-luka pada kaki korban.
"Tanpa dimintai keluarga, pihak kepolisian tetap wajib mengusut hal ini. Terkecuali untuk permintaan Autopsi atau bedah mayat sebagai penyidikan medis jenazah untuk memeriksa sebab kematian korban yang harus mendapat persetujuan keluarga," kunci kasat.(YantiSer)
Belum Ada Komentar