Penegakan Hukum dan Penembakan Tersangka Narkoba di Tual Sepenuhnya Tanggung Jawab BNN
Ambon.Suara Reformasi.Com. Kasus penembakan yang dilakukan salah satu anggota BNN Kota Tual kepada Ongen Kabalmay, narkoba, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak BNN dalam proses penegakan hukum.
Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, mengungkapkan, kasus yang dilaporkan korban penembakan ke Polres Tual itu, menjadi tanggung jawab BNN setelah Polda Maluku menemukan fakta hukum baru.
Kapolda mengaku, fakta penembakan yang terjadi pada malam 28 Maret 2022 lalu di kawasan Watdeg, Tual, ditemukan adanya unsur kesengajaan pengaburan fakta hukum dan pembuatan laporan polisi dalam kasus tersebut.
“Saat ini mantan Kasat Reskrim Polres Tual (Iptu Hamin Siompo) sudah ditarik ke Polda Maluku dalam rangka pemeriksaan,” kata Kapolda di Ambon, Kamis (5/1/2023).
Pengaburan fakta penembakan sebenarnya dilakukan Hamin Siompo. Ia juga telah mengakui kesalahannya tersebut dan sudah meminta maaf baik secara terbuka maupun tertulis.
“Kasat Reskrim dalam konperensi pers juga sudah menjelaskan secara lisan dan tertulis bahwa dirinya melakukan pengaburan fakta hukum dan rekayasa kasus,” katanya.
Perbuatan Siompo tersebut, tegas Kapolda, kini dalam proses pemeriksaan hukum oleh tim penyidik Propam Polda Maluku.
“Saya sudah perintahkan agar yang bersangkutan (Siompo) agar diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Terkait kasus penembakan yang melaporkan orang tua korban Ongen Kabalmay, Kapolda menegaskan, Polri sangat berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Apalagi, penetapan putusan tidak sesuai dengan fakta hukum sebenarnya, atau malah direkayasa.
Ia mengaku mantan Kasat Reskrim Polres Tual, sebelumnya telah mengetahui peristiwa penembakan sebenarnya. Ia mengetahui kalau penembakan yang terjadi adalah upaya paksa BNN Kota Tual saat akan menyergap dua pelaku narkoba. Mereka melarikan diri, yaitu Ongen Kabalmay dan Syafei, yang merupakan TO dari BNN Kota Tual.
Terkait rekayasa kasus itu, Kapolda menyampaikan telah mengirimkan surat resmi kepada Kapolri dan Kabareskrim. Surat yang dikirim tentang ditemukannya fakta baru dan langkah-langkah lanjut yang akan dilakukan Polda Maluku.
“Penyelesaian kasus yang ditangani Polri akan diselesaikan sesuai protap dan aturan yang berlaku. Kita tidak boleh menetapkan tersangka berdasarkan fakta hukum yang salah dan direkayasa, bila dipaksakan yang terjadi malah penegakan hukum sesat,” tegas Kapolda
Menurutnya, kebenaran peristiwa penembakan yang mengenai Ongen Kabalmay telah diketahui oleh Iptu Hamin Siompo. Ia mengetahuinya setelah mendapat informasi terkait kasus penembakan pada sekira pukul 22.00 WIB. Siompo kemudian mendatangi rumah sakit menemui Ongen Kabalmay yang sedang dirawat akibat luka tembak.
Saat dimintai keterangan, Ongen mengaku kepada Siompo kalau dirinya ditembak saat akan transaksi narkoba bersama rekannya Syafei.
Mendapat pengakuan itu, Siompo memerintahkan anggotanya mencari Syafei. Saat ditemukan, Siompo dan Syafei menuju penembakan TKP. Syafei mengakui kalau mereka akan bertransaksi narkoba. Namun saat dia merasa curiga akan ditangkap dan langsung memerintahkan Ongen untuk tancap gas. Saat lari, terdengar tembakan dan mengenai Ongen.
Penjelasan yang diberikan oleh Syafei tersebut ternyata juga sudah direkam oleh Siompo sebagai barang bukti. Sayangnya, fakta hukum yang diketahui tersebut tidak disampaikan saat dilakukan gelar perkara bersama Polda Maluku. Padahal, beberapa saat setelah penembakan, BNN Kota Tual juga sudah menyampaikan sebagai pihak yang bertanggung jawab. BNN mengaku penembakan yang dilakukan.(SR).
Belum Ada Komentar