Implementasi Satu Data Indonesia Provinsi Maluku, Diskominfo Gelar Rapat Walidata Statistik Sektoral
Ambon.Suara Reformasi.Com. - Dalam rangka implementasi Satu Data Indonesia Provinsi Maluku melalui Penyusunan Metadata Statistik Sektoral, maka Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, menggelar Rapat Walidata Statistik Sektoral, pada Selasa (7/3/2023), bertempat di Hotel Marina – Ambon.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku Titus Renwarin, yang dihadiri oleh Pihak Badan Pusat Statistik Provinsi Maluku, Perwakilan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, Pejabat Eselon 3 dan 4 Lingkup Dinas Kominfo Provinsi Maluku, beserta pihak terkait lainnya.
Gubernur Maluku Murad Ismail, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Renwarin, menyampaikan bahwa atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, dirinya menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini, dalam rangka menyamakan persepsi tentang standar data dan metadata statistik sektoral, serta membahas berbagai kendala dan mencari solusi dalam rangka pelaksanaan sistem Satu Data di Provinsi Maluku.
“Disadari sungguh bahwa banyak data yang tersebar di setiap Kementerian, Lembaga Pusat dan Daerah saat ini masih belum terkoneksi secara baik, serta datanya pun berbeda-beda. Kebijakan Satu Data Indonesia, merupakan langkah strategi Pemerintah Pusat, melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yang bertujuan memberikan acuan pelaksanaan, dan pedoman bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dalam rangka penyelenggaraan Tata Kelola Data, untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan , evaluasi dan pengendalian pembangunan, sebagai wujud nyata tata kelola data yang baik, maka ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses, dan dibagipakaikan antara Instansi Pusat dan Instansi Daerah.” Jelasnya.
Renwarin juga mengatakan, kebijakan Satu Data di Provinsi Maluku telah terimplementasikan melalui Peraturan Gubernur Maluku Nomor 80 Tahun 2020 tentang Sistem Satu Data Provinsi Maluku, yang mengatur tentang Tata Kelola Satu Data Provinsi Maluku, dimana salah satunya adalah mandat produsen data untuk menyampaikan data beserta metadata kepada Walidata Provinsi Maluku.
“Metadata merupakan informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data.” Ujarnya.
Kadis Kominfo juga menjelaskan, metadata memegang peranan penting dalam pengelolaan Sistem Satu Data Provinsi Maluku, sehingga diperlukan pengakuan persepsi, pandangan dan pemahaman antar OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, oleh karena itu pelaksanaan kegiatan saat ini menjadi sarana, untuk menyamakan persepsi dimaksud.
“Saya mengharapkan agar saudara-saudara dapat menerima materi yang diberikan narasumber dengan serius, untuk dapat menerapkannya pada OPD masing-masing. Mari Kita Berkarya Dengan Data untuk Maluku Yang Lebih Sejahtera, Data Mencerdaskan Bangsa.” Tutup Gubernur Maluku dalam sambutannya. (Ser)
Belum Ada Komentar