DPRD Setujui Empat Buah Ranperda Dan Tiga Buah Rancangan Peraturan Daerah
Ambon.Suara Reformasi.Com. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku akhirnya menyetujui penetapan empat buah Rancangan Peraturan Daerah menjadi peraturan daerah dan menyampaikan tiga buah rancangan peraturan daerah usul Pemerintah Daerah tahun 2022 dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku berlangsung Jumat (8/7), dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut, S Hut.
"Rapat paripurna hari ini dalam rangka penetapan empat buah Ranperda sekaligus dilakukan penyerahan tiga buah rancangan peraturan daerah usul Pemerintah Daerah tentunya seluruh peraturan daerah ini bukan hanya dalam rangka memenuhi kewajiban kita dalam rangka legislasi tapi merupakan bagian dari pemenuhan kebutuhan akan kondisi yang dihadapi oleh masyarakat Maluku, olehnya empat buah Ranperda itu telah ditetapkan pada waktu yang bersamaan hari ini juga pemerintah daerah mengajukan tiga buah Ranperda merupakan usul Pemerintah Daerah," kata Sairdekut.
Menurutnya, tiga buah Ranperda usul pemerintah daerah merupakan sangat penting karna berkaitan dengan rancangan atau RPJMD Pemerintah Provinsi Maluku olehnya kami akan membahas seluruh rancangan peraturan daerah khusus tiga buah Ranperda baru diserahkan tadi oleh pemerintah daerah kepada dewan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku tapi juga sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Maluku terhadap kebutuhan RPJM kita.
Lebih lanjut jelas Sairdekut, kami tadi telah menyampaikan dalam pidato pimpinan DPRD bahwa Ranperda ini menjadi penting dan karna itu kesediaan pemerintah daerah untuk kita berdialog dan melakukan rapat kerja bersama dalam rangka soal argumentasi tentang pemerintah daerah terkait dengan alasan pengajuan tiga buah Ranperda menjadi penting.(SR01).
Belum Ada Komentar