
DPRD Ambon Rekomendasikan Mediasi untuk Kepala Sekolah SDN 90, Mutasi Jadi Opsi Terakhir
SUARA REFORMASI.COM.AMBON – Komisi II DPRD Kota Ambon merekomendasikan mediasi antara kepala sekolah SDN 90 Wayame, Risal, S.Pd., dan para guru menyusul adanya permasalahan yang mengganggu iklim belajar-mengajar di sekolah tersebut. Rekomendasi ini disampaikan setelah sidang yang membahas dampak psikologis dan mental guru akibat ketidakharmonisan dengan kepala sekolah.
Bapak Hadi Junaidi, anggota DPRD yang hadir dalam sidang, menegaskan bahwa rekomendasi ini bukan bentuk penghakiman, melainkan upaya penyelamatan dunia pendidikan. "Sebelum persoalan ini dibawa ke rapat dengan DPRD Kota Ambon, kami sudah mencapai kesepakatan untuk meminta Dinas Pendidikan segera memutasikan kepala sekolah ke tempat lain. Yang terpenting dia tidak lagi bertugas di SDN 90," ujar Junaidi.
DPRD Kota Ambon bertindak sebagai mediator, berupaya memperbaiki hubungan antara kepala sekolah dan para guru. Rekomendasi utama yang disampaikan adalah permintaan kepada Dinas Pendidikan untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Jika mediasi tidak membuahkan hasil dalam waktu dekat, mutasi kepala sekolah dan beberapa guru akan dipertimbangkan sebagai opsi terakhir untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif.
Beberapa poin penting dari mediasi tersebut meliputi: permintaan Dinas Pendidikan untuk melakukan mediasi; komitmen kepala sekolah untuk memperbaiki pola kepemimpinan dan mengembalikan pengelolaan kunci sekolah kepada pihak yang berwenang; isu arogansi kepemimpinan dan penggunaan ruang guru sebagai ruang pribadi kepala sekolah (yang dibantah kepala sekolah dengan alasan keterbatasan ruang); dan mutasi sebagai solusi terakhir jika mediasi gagal.
Rapat mediasi ini berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Ambon pada Senin, 10 Maret 2025. Keputusan ini diharapkan dapat mengembalikan harmoni dan produktivitas di SDN 90 Wayame.
Belum Ada Komentar