Dewan Setuju AM Sangaji Sebagai Pahlawan Perintis Kemerdekaan
Ambon.Suara Reformasi.Com. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Provinsi Maluku mengakui AM Sangaji sebagai pahlawan perintis kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Pernyataan ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Atapary,SH, kepada wartawan di balai rakyat karang panjang Ambon Rabu (12/10) saat memberikan komentar terkait hasil rapat bersama keluarga AM Sangaji.
Menurutnya, rapat baru saja berlangsung antara Keluarga AM Sangaji dengan Komisi IV DPRD Provinsi Maluku adalah tindak lanjut dari keputusan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dan DPRD untuk memproses AM Sangaji sebagai pahlawan kemerdekaan/nasional.
"Rapat kali ini merupakan evaluasi apa yang dikerjakan oleh tim sudah sampai dimana untuk memenuhi syarat, kriteria dan regulasi dalam rangka mengusul AM Sangaji sebagai pahlawan nasional dan tadi banyak dijelaskan dan tim sudah bekerja optimal dengan mendokumentasikan berbagai bukti yang mendukung bahwa AM Sangaji itu layak dan pantas untuk diusul sebagai pahlawan nasional, dan semua tinggal beberapa tahapan saja," pinta Atapary.
Lebih lanjut jelas Atapary, kita mengharapkan tahapan proses untuk mendukung AM Sangaji sebagai pahlawan nasional berakhir bulan desember 2022 dengan berupa seminar nasional yang akan dilaksanakan antara Dinas Sosial Provinsi Maluku dan Kementerian Sosial berlangsung di Jakarta.
"Seminar nasional kalau sudah selesai maka seluruh rangkaian dan syarat untuk mengusul AM Sangaji sudah terpenuhi, dan diharapkan pengusulan nanti berlangsung di tahun 2023 sesuai surat edaran Kementerian Sosial Republik Indonesia (RI), paling lambat tanggal 31 Maret 2023 dan tanggal 17 Agustus sudah bisa ditetapkan sekaligus Presiden RI sudah bisa menetapkan AM Sangaji sebagai pahlawan nasional disertai dengan pengumuman resmi Presiden," jelas Atapary.(SR).
Belum Ada Komentar