Wakili Pj. Sekda, Huwae Buka Raker Tim Reformasi Birokrasi Pemprov Maluku
Ambon.Suara Reformasi.Com.Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Samuel E. Huwae Mewakil Pj. Sekretaris Daerah membuka dengan resmi Rapat Kerja (Raker) Tim Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, Rabu (26/10/2022), yang berlangsung di Kantor Gubernur Maluku.
Sebagai peserta raker untuk Sekretaris Badan, Sekretaris Dinas dan Kepala Tata Usaha Biro Sekretariat Daerah Lingkup Pemprov Maluku.
Turut menghadiri pembukaan Raker Tim Reformasi Birokrasi, Kepala BKD Provinsi Maluku, Jasmono dan Kepala Biro Organisasi Setda Maluku, Melkianus Lohy.
Huwae yang saat itu menyampaikan Arahan Pj. Sekretaris Daerah Maluku, Sadali Ie mengatakan, pelaksanaan Reformasi Birokrasi Nasional telah masuk ke periode ketiga atau terakhir dari Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional.
Pada tahap akhir ini, Reformasi Birokrasi diharapkan menghasilkan karakter pegawai yang berkelas dunia, yang dicirikan dengan pelayanan publik yang berkualitas dan Tata Kelola yang meningkatkan efektif dan efisien terhadap fungsi pelayanan publik.
Dalam periode ketiga ini, jelas Huwae, Pemerintah Pusat telah berharap Road Map Reformasi Birokrasi Nasional Tahun 2020-2024 yang ditetapkan melalui Peraturan Menpan RB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, yang merupakan keinginan seluruh pusat/daerah dalam mereformasi pegawainya masing-masing.
Untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi, sebut saja, beberapa upaya telah dilakukan oleh Pemprov Maluku dengan menetapkan Indeks Reformasi Birokrasi sebagai salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) Pemerintah Daerah yang termuat dalam RPJMD Provinsi Maluku tahun 2019-2024, membentuk tim Reformasi Birokrasi Provinsi Maluku melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 274 tahun 2019 dan penetapan Road Map Provinsi Maluku melalui Peraturan Gubernur Nomor 6 tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Maluku tahun 2020-2024.
Namun langkah-langkah kebijakan tersebut, lanjut Huwae, masih belum cukup untuk mencapai target kinerja Indeks Reformasi Birokrasi Provinsi Maluku dengan Predikat “A” ditahun 2024.
“Kenapa? Karena faktor utama ketidakberhasilan disebabkan oleh Indeks Reformasi Birokrasi yang ditetapkan sebagai IKU Pemerintah Daerah tidak akan dokumen Renstra perangkat Daerah, penerapan Reformasi Birokrasi tidak terimlementasi ke seluruh perangkat daerah,” jelasnya.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, maka untuk mencapai target indek Reformasi Birokrasi yang telah ditetapkan dalam RPJMD, Huwae pun menambahkan beberapa hal penting yang menjadi Arah Sekda kepada Tim Reformasi Birokrasi.
Pertama, untuk meningkatkan peran aktif Tim Reformasi Birokrasi, salah satunya dengan melaksanakan rapat kerja dan evaluasi seperti ini setiap 3 bulan sekali, dengan harapan rapat kerja menghasilkan Langkah-langkah inovatif dalam mendorong target Indek Reformasi Birokrasi.
Kedua, diperlukan terhadap dokumen perencanaan (RPJMD dan Renstra PD) dengan agenda utama yakni menyelaraskan Indeks Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah ke seluruh perangkat daerah.
Ketiga, untuk memaksimalkan tim pengarah dan waktu pelaksana Reformasi Birokrasi, maka perlu untuk melakukan perubahan kedudukn tim berdasarkan perangkat daerah pemangku 8 (delapan) area perubahan Reformasi Birokrasi. (SR).
Belum Ada Komentar