KAPOLDA: TIDAK ADA TEBANG PILIH DALAM PROSES PENEGAKAN HUKUM
SuaraReformasi.Com.Ambon. Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjan Pol Lothari Latif menegaskan, proses penegakan hukum terhadap pelaku penganiayaan dan yang telah menghilangkan nyawa seseorang, harus diproses sesuai hukum.
Penegasan Kapolda Maluku tersebut, setelah menyikapi kasus kekerasan dari salah satu anak pejabat di kota Ambon pada Minggu, (30/07/23).
Menurut Kapolda, dalam kaitan dengan kasus dimaksud, pihaknya telah meminta perhatian serius Polresta Ambon supaya menempuh langkah hukum kepada yang bersangkutan.
“Saya sudah perintahkan Kapolresta Ambon untuk proses hukum pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum, dan semua sama di depan hukum,” tegas Kapolda, Senin (31/7/2023).
Untuk mengungkap kasus tersebut, sejumlah langkah telah diambil penyidik. Diantaranya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Selain pemeriksaan saksi-saksi, korban juga sudah diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon,” terangnya.
Kapolda menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan perbuatan lain yang tidak diinginkan. Perkara itu sudah ditangani dengan mengedepankan rasa keadilan.
“Kami menghimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya kepada Polri untuk diproses hukum,” tegasnya
Sementara itu Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, hingga kini masih terus melakukan proses pemeriksaan terhadap Abdi Toisutta, terduga pelaku penganiyaan terhadap korban meninggal Rafli Rahman Sie.
Rafli Rahman Sie 15 tahun meninggal di Rumah Sakit Dokter Latumeten, lantaran dihakimi oleh terduga pelaku, Abdi Toisutta yang beralamat di RT 002/RW 03 Talake, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon Minggu (30/07/23).
Selain Aldi Toisutta, Polisi juga memeriksa beberapa orang saksi, diantaranya Muhammad Fajdri Semarang, 16 tahun.
Berdasarkan kronologis kejadian yang diperoleh dari Polresta Ambon terungkap kalau kejadian itu berawal dari pada hari ini Minggu 30 Juli 2023 pukul 21.10 wit bertempat di Talake tepatnya di depan Asrama Polri Talake ( kediaman Bripka Alamsyah Bakker) telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Menurut keterangan saksi Muhammad fajri Semarang, awalnya saksi bersama korban berboncengan dengan menggunakan sepeda motor dari arah ponegoro menuju ke rumah saudaranya di Talake untuk mengembalikan jaket milik saudaranya.
Pada saat saksi dan korban memasuki Gapura lorong mesjid Talake saksi dan korban melewati pelaku yang mana hampir menyenggol pelaku yang sementara berjalan menuju kearah dalam Talake.
Kendati tidak mengena pelaku, tetapi pelaku kemudian membuntuti dari belakang yang mana saksi sempat melihat kebelakang kalau pelaku sedang mengejar korban dan saksi.
Setelah saksi dan korban tiba di depan rumah saudaranya dan memarkirkan sepeda motornya, dan saat itu korban masih duduk di atas motor sedangkan saksi sudah turun dan langsung berhadapan dengan korban, dalam sekejap itu juga, pelaku pun langsung menghampiri korban dan saksi, tanpa bertanya pelaku langsung memukul korban dari bagian kepala ( korban masih menggunakan helm) sebanyak 1 kali, setelah itu pelaku mengatakan kepada korban dengan dialek Ambon bahwa " Kalo maso orang kompleks itu kasi suara abang - abang dong". (Apabila masuk kompleks orang sebaiknya menyapa orang).
Tindakan main hakim sendiri oleh terduga pelaku ini, tidak berhenti disitu saja, pelaku kemudian kembali menghujani korban dengan helem dari kepala untuk kedua kalinya.
"Kemudian pelaku kembali memukuli korban dari bagian kepala yang ke 2 kalinya, setelah itu korban mengatakan kepada pelaku bahwa " katong jua masok orang kompleks' katong bawa motor palang - palang, yang mana pelaku pun kembali memukul korban untuk yang ke 3 kalinya di bagian kepala.
Akibat dari tindakan main hakim oleh terduga pelaku, Abdi Toisutta ini, berselang beberapa menit kemudian, korban perlahan merebahkan kepalanya diatas motor dimungkinkan karena faktor pukulan helem diatas kepala korban.
"Berselang beberapa menit kemudian saudara korban keluar dari dalam rumah, dimana posisi korban telah tertunduk dan menaruh kepalanya di atas stir motornya ( Pingsan) , setelah itu saudara korban langsung mengatakan kepada pelaku bahwa " kalau ada apa - apa ose tanggung jawab" kemudian pelaku mengatakan bahwa " beta akan tanggung samua - samua, setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban dan saksi.
Upaya penyelamatan terhadap korban dari pihak keluarga tengah dilakukan saat itu hanya saja korban tidak sadarkan diri dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.
"Setelah itu saudara korban di bantu saksi mengangkat korban masuk ke dalam rumah dengan tujuan menyadarkan korban namun korban tidak sadarkan diri.
Pukul 21. 25 wit saudara korban langsung membawa korban ke rumah sakit Dr. Latumeten guna mendapatkan perawatan medis, setibanya disana korban ditangani tim medis. "di rumah sakit korban langsung mendapat perawatan medis oleh team medis
Pada pukul 21. 45 wit korban di nyatakan meninggal dunia oleh team medis rumah sakit Dr. Latumeten.
Pukul 23.20 wit korban di bahwa pulang oleh keluarga menuju ke rumah duka di Ponegoro Atas.
Berbagai langkah-langkah telah ditempuh aparat keamanan dari Polresta Ambon antara lain, pengamanan lokasi kejadian perkara (TKP),
Mengumpulkan Baket dari para saksi dan Dokumentasi, Mengamankan Pelaku dan membawanya ke Polresta sekaligus menengok korban di rumah sakit.
Dalam kaitan dengan peristiwa yang sudah ditimbulkan itu, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan instabilitas keamanan.
"Menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal - hal yang anarkis, "harap Kapolresta Ambon.
(***)
Belum Ada Komentar