Besok, Pemda KKT Mulai Pencairan ADD Rp7 Milyar
SuaraReformasi.Com.Saumlaki.Akhirnya setelah tertunda selama 6 bulan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) akan membayar 20 persen sisa anggaran dari Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp7 milyar. Hal ini diungkapkan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Jems Josef Kelwulan, usai menghadiri rapat bersama pimpinan dan anggota DPRD setempat di balai rakyat Kewarbotan Saumlaki, Selasa (15/8/2023).
Kelwulan yang juga menjabat sebagai Penjabat Sekda, mengakui kalau TAPD dan seluruh anggota dan pimpinan dewan telah bersepakat untuk membayar kekurangan ADD tersebut, setelah meminta petunjuk dari penjabat bupati. Akan tetapi harus di warnning keras bahwa pembayaran ADD bagi desa-desa di Bumi Duan Lolat, melalui persyaratan dan semuanya itu lewat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).
Diakui, ADD yang bersumber dari APBD ini, menurut dia sedikit mengalami kendala, lantaran terjadi perubahan dari nilai 8 persen ke 10 persen yang dituang dalam peraturan bupati. ADD ini, lanjutnya, bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten kemudian dialokasikan untuk desa.
"Kalau posisi kas saat ini, terdapat Rp70 milyar lebih. Jumlah ini merupakan akumulasi dari anggaran DAK, DAU non peruntukan, DAU peruntukan, dana luncuran, DID Dan lainnya," tandas Kelwulan.
Untuk diketahui, besaran ADD diatur dalam pasal 96 ayat 1 dan 2 PP 47 tahun 2015 perubahan atas PP 43 tahun 2014 sebagai peraturan pelaksana UU Desa. Dimana menyebutkan bahwa, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk ADD setiap tahun anggaran. ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. (YantiSer)
Belum Ada Komentar