Kejari KKT Hentikan Kasus PLN Larat, Tak Ada Kerugian Indikasi Negara
Saumlaki.Suara Reformasi.Com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) akhirnya menutup kasus dugaan korupsi pada pengadaan mesin listrik oleh Dinas Cipta Karya untuk melayani wilayah Kecamatan Tanimbar Utara (Tanut). Demikian pula Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) KKT Gunawan Sumarsono, kepada wartawan Jumat (16/12).
Pelaporan dugaan kasus penyelewengan ini, setelah di tempat yang dilakukan langsung oleh tim Intelijen (setelah pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan) ke lokasi PLN di Larat. Kajari Gunawan menjelaskan, ada beberapa alasan yang akhirnya melatarbelakangi pihak Kejaksaan menghentikan kasus ini, karena tidak menemuinya kerugian negara, setelah koordinasi dengan APIP.
“Jadi kesimpulan dari pengumpulan data atau puldata dan pulbaket dilarang,” ujarnya.
Dijelaskan, mengacu pada Momerandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kejaksaan serta Kepolisian tentang koordinasi Aparat Pengawas Internal Interen Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelengaraan pemerintah daerah.
"Untuk masalah pengadaan mesin PLN di Larat, setelah kita telusuri ternyata ada kesalahan administrasi," kata dia.
Pasalnya, proyek pengadaan mesin listrik oleh Pemda melalui dinas cipta karya senilai Rp2,9 miliar, berdasarkan kekeliruan perencanaan. Dimana dalam dokumen perencanaan dibuatlah panel ATS, namun pada kenyataannya atau pekerjaan yang dibutuhkan harus panel singkron. Alhasil, terjadi ketidakcocokan. Akhirnya pihak kontraktor, merubah dengan membeli lagi panel singkron.
"Nah, potret kontras mau merubah dengan membeli lagi panel singkron, padahal diperencanaan kan tertera panel ATS dan sudah terbeli. Kemudian panel ATS ini sudah datang barangnya," ujar Kajari.
"Jadi kalau ada yang bilang mesin itu mesin bekas, itu tidak benar, karena sudah dicek dari PLN Pusat" tegasnya.
Masih berlanjut, nilai anggaran Rp2,9 milyar itu tidak hanya membeli dua buah mesin genset saja, tetapi juga ditambah komponen alat lain yakni travo dan panel. Pernak-pernik tambahan inilah yang membuat pembayaran mencapai angka itu, termasuk biaya pajak dan biaya instalasi.
“Kalau membeli mesin gensetnya saja hanya senilai Rp1,1 milyar. Masalah ini menjadi penghambat keterlambatan pekerjaan saat itu,” katanya.
Pertaruhan berikutnya yakni belum dilakukannya Komusioning yang tujuannya untuk memastikan bahwa seluruh instalasi kelistrikan sudah benar-benar aman dan sesuai dengan standar. Dimana hasilnya akan dibandingkan dengan persyaratan standar untuk menentukan apakah hasil uji tersebut sesuai atau tidak. Sementara waktunya sudah molor, karena kesalahan perencanaan tadi.
"Nah belum uji coba lagi, barang ini sudah dipakai, dipaksa operasi, fatalnya lagi terjadi kekeliruan dalam pengoperasiannya. Panel singkron belum dicoba dengan genset dan belum disetting sempurna," katanya.
Masalah selanjutnya yakni mesin tersebut tidak dapat dioperasikan, karena membutuhkan bahan bakar minyak. Pasca dipaksa operasikan, digunakan BBM dari PLN. Sementara kuota BBM untuk PLN KKT telah ditetapkan kuotanya diawal tahun. Dan kuota ini yang menentukan adalah pusat PLN, bukan PLN Saumlaki. Selain menetukan kuota BBM, pusat juga yang menentukan waktu pengoperasian mesin-mesin PLN di daerah. Jadi ketersediaan BBM hanya cukup untuk 12 Jam, anggaran BBM untuk menyalakan listrik selama 24 jam belum mencukupi.
"Betul keinginan kita semua untuk listrik dapat menyala 24 jam kan, apalagi kalau hal itu telah menjanjikan oleh seorang ke daerah. Nah jadi pertanyaan apakah telah mengkoordinasikan dengan pihak yang menjadi pembuat ataukah tidak. Belum lagi masalah hutang piutang pembayaran pemakaian kabel listrik di Tanut yang cukup besar," tutup Kajari. (SR)
Belum Ada Komentar