Artikel Populer

Belum Bayar Hak Atas Tanah, Dati Nusahuul Ancam Akan Segel Kantor BPTP Maluku.

Belum Bayar Hak Atas Tanah, Dati Nusahuul Ancam Akan Segel Kantor BPTP Maluku.

Abdul Kadir Nasella, Pemilik Lahan Dati  Nusahuul, Desa Hitumessing telah melayangkan surat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat dan Kantor Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Maluku, menuntut pemerintah segera membayar hak tanah di tempati kantor BPTP selama ini di belum dibayar, kalau tidak akan disegel kantor BPTP Maluku dalam waktu dekat.

Ancaman Abdul Kadir Nasella, dalam surat diterima Komisi I DPRD Provinsi Maluku dan persoalan ini sedang dibahas pihak dewan dan dewan segera memanggil pihak berkompeten terutama Biro Hukum dan Biro Keuangan dan Aset Daerah untuk menjelaskan persoalan terjadi.

Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Edison Sarimanella, kepada sejumlah wartawan usai melakukan pertemuan dengan pihak pemilih lahan Dati Nasella Kamis (23/1/2025) di Ambon.

" Tadi Komisi I DPRD Provinsi Maluku sedang melakukan rapat dengan pihak-pihak antara lain, Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Maluku dan masyarakat yang punya petuanan/Dati dan penjelasan pihak punya petuanan bahwa wilayah dibangun kantor BPTP di Waihero Ambon adalah tanah dati Nusahuul, Negeri Hitumessing yang belum dibayar hak-hak atas tanah olehnya perlu penyelesaian secara cepat hak masyarakat tersebut oleh pemerintah daerah," ujar Sarimanella.

Menurutnya, dari pertemuan antara Komisi I DPRD Provinsi Maluku bersama pemilik lahan dan BPTP,maka diambil kesimpulan, mengingat DPRD Provinsi Maluku adalah lembaga politik olehnya dewan segera memanggil pihak-pihak berkompeten terutama Pemerintah Provinsi Maluku terutama Biro Hukum dan Biro Keuangan dan Aset Daerah untuk melihat laporan masyarakat soal kepemilikan tanah tersebut, dan dalam rapat tadi sempat diskor,  dewan panggil pihak berkompeten  untuk menjelaskan soal kepemilihan tanah sehingga ditemukan titik terang.

"Lembaga DPRD tetap dijaga sehingga jangan sampai kita menjadi pihak seakan sebagai lembaga peradilan, untuk itu sebagai lembaga politik kita harus jaga dan kalau betul adalah milik dari Nusahuul dengan jelas Pemerintah Daerah menyelesaikan dengan membayar hak masyarakat tapi kalau tidak resiko cukup besar," Pinta Sarimanella.

Lebih lanjut kata Sarimanella, Mengingat masalah yang terjadi persoalan hukum perdata/pemilikan olehnya sebagai wakil rakyat harus menjaga dengan baik dan lewat persoalan ini kita akan panggil Pihak Biro Keuangan dan Aset Daerah Kantor Gubernur Maluku yang mengetahui secara jelas kepemilihan lahan tersebut begitu juga pihak BPTP sehingga kita akan mencari solusi penyelesaian.(Ser)


Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Testimonial

Nulla vel metus scelerisque ante sollicitudin commodo....

Cindy

Tingkatkan !!!...

Larry

Bagus...

Jerry

Good !!...

nisa

Blognya keren !!...

Mila Karmila

Metode SEO yang sangat keren!!!......

Dian Herliwan
Kategori