Badan Legislasi DPRD Maluku bahas Rancangan Peraturan Daerah (RanPerda) Ketenagakerjaan
SuaraReformasi.Com.Ambon.Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat kerja terbatas dengan pihak terkait dalam upaya proses pembahasan dan pendalaman terhadap rancangan peraturan daerah mengenai hak-hak ketenagakerjaan di provinsi Maluku.
Tugas Bapenperda ini adalah menyusun rancangan Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) yang memuat skala prioritas Raperda beserta alasannya.
Rapat terbatas yang dilaksanakan di ruang rapat Paripurna DPRD provinsi Maluku di kawasan Karang Panjang ini, turut menghadirkan, Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, (Bappeda), Kadis Ketenagakerjaan, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Maluku, BPJS Ketenagakerjaan pusat dan Kepala Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Maluku dan Kepala Biro Hukum OTDA Kementerian Dalam Negeri.
Ketua tim Bapemperda DPRD Provinsi Maluku, Edison Sarimanela mengatakan, rapat kerja ini dilaksanakan berkaitan dengan optimalisasi jaminan sosial Ketenagakerjaan melalui dokumen dan implementasi Regulasi Peraturan Daerah (Perda) di Provinsi Maluku.
Kendati begitu regulasi peraturan daerah mengenai hak-hak ketenagakerjaan ini masih dalam perumusan untuk nantinya ditetapkan menjadi Perda ketenagakerjaan.
"Beta (saya) kira ini tanggungjawab kita sebagai wakil rakyat untuk meloloskan dan atau membahas suatu Perda yang kita anggap penting untuk masyarakat, makanya itu penting untuk ditindaklanjuti sebab nantinya Perda ini menjadi payung hukum untuk mengatur soal masalah ketenagakerjaan di provinsi Maluku ini, "ujar Sarimanela kepada awak media usai rapat terbatas Kamis (14/12/23) di DPRD Provinsi Maluku.
Hal serupa juga dikemukakan, Asisten Deputi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pusat, Rudy Susanto mengatakan, Rapat kerja terbatas dengan tim Bapemperda bersinergi dan berelaborasi
dengan Kemendagri dan OTDA tentang hukum peraturan daerah atau Perda.
"Tujuannya kita sama-sama menindaklanjuti Impres No 02 Tahun 2021 terkait dengan Implementasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kalau di Kementerian sudah ditindaklanjuti juga dengan yang namanya Permendagri no 15 dan No 10 tentang RKPD dan Pedoman RKPD karena juga masyarakat pekerja juga banyak di provinsi Maluku pada kesempatan hari ini kita juga bekerjasama dengan Beppeda Provinsi Maluku pada saat perlindungan itu mau dijalankan itu kan perlu regulasi yang dibuat oleh tim Bapemperda Provinsi Maluku setelah Perdanya selesai nanti perlu juga ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi Maluku dalam bentuk tindaklanjut dengan proses sosialisasi dan proses pendaftaran dan untuk Non ASN dan pekerja rentan karena perlu perhatian dari pemerintah perlu juga yang namanya penganggaran untuk kerja rentan dan non ASN yang berprofesi, "Ungkap Rudi Santoso.
Menurutnya, Ranperda ini apabila telah disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) maka yang pasti pekerja non rentan dan non ASN dan atau anggota DPRD Maluku bisa menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Anggota DPRD Maluku juga bisa menjadi anggota kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, " Ingat Rudi Santoso sambil mengandaikan, DPRD disibukkan dengan banyaknya tugas-tugas pengawasan dari dan antar pulau-pulau yang membutuhkan tenaga ekstra.(***)
Belum Ada Komentar