ASN Pemda KKT di Pusaran Arus Korupsi 5 Tahun Kepemimpinan Petrus Fatlolon
Saumlaki.Suara Reformasi.Com.- Lima tahun terakhir ini, para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) banyak yang telah terjaring tangkap oleh aparat penegak hukum (APH). Parahnya lagi, karier para ASN tersebut masih sangat panjang. Namun akhirnya kandas dalam jeratan hukum akibat terlibat kasus korupsi.
Pegiat Anti Korupsi di Tanimbar Rully Aresyaman, mencatat pada lima tahun Kepemimpinan Bupati Petrus Fatlolon, periode 2017 - 2022, setidaknya terdapat enam kasus korupsi yang berhasil diungkap APH dengan nilai total kerugian negara Rp9,5 milyar lebih. Dan bermain dengan mengungkap kasus oleh Korps Adhyaksa.
Mulai tahun 2018, berhasil mengungkap kasus korupsi penyertaan modal di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang merugikan negara sebesar 1,8. Dimana pada kasus ini, tiga orang pejabat tinggi PDAM terjaring yakni Yoksan Batlayar selaku direktur, serta Kabag Keuangan Yulius Watumlawar dan Lucyana Lethulur Bendahara PDAM.
Berlanjut ke kasus Tipikor Taman Kota yang merugikan negara sebesar Rp1,38 miliar. Yang melibatkan mantan Kepala Dinas PUPR KKT, Andrianus Sihasale, Wilma Fenanlampir selaku PPTK dan Frans Yulianus Pelamonia sebagai pengawas, serta kontraktor Hartono. Berlanjut ke kasus dana desa yang melibatkan mantan Kades Meyano Das, Sekdes dan Bendahara dengan kerugian negara Rp341 juta. P
Tak sampai disitu saja, jaksa kemudian berhasil mengungkap kasus Tipikor di Kantor Kecamatan Selaru. Dimana akhirnya mantan Camat dan Bendaharanya harus juga berakhir di hotel prodeo, karena merugikan negara sebanyak Rp625 juta lebih.
Berlanjut ke Bagian Umum Setda KKT dengan kerugian negara Rp361 juta, yang melibatkan Kabag beserta bendaharanya. Kasus Aplikasi SIM D yang menjerat mantan Sekretaris Dinas PMD dan 1 kotraktor, dengan kerugian negara Rp310 juta.
“Yang lebih spektakuler yakni mempertaruhkan 6 orang ASN BPKAD dengan kerugian negara yang sangat besar Rp6,6 milyar,” tandas Rully.
Pengungkapan kasus-kasus itu, kata Rully, alhasil mengembalikan kepercayaan rakyat kepada institusi penegak hukum, dalam hal ini kejaksaan. Dengan melihat modus operandi yang dibeberkan oleh pihak kejaksaan negeri setempat pada kasus SPPD BPKAD ini, maka terbuka peluang besar akan menjerat lagi para tersangka lain, yang dituding sebagai penikmat uang negara tersebut.
Menurut Rully, jika ke-6 orang tersangka BPKAD ini berani tuk membuka tabir aliran dana milyaran rupiah ini, maka pasti akan ada calon calon baru. Dan bukan saja simpatik publik pun akan semakin besar bagi mereka dan juga akan menjadi pertimbangan APH. Mengingat mereka ke-6 orang ASN ini merupakan korban dari kebijakan-kebijakan yang dibuat atas perintah.
"Nah perintah siapakah ini? Uangnya lari ke mana saja? Karena masa rugi Rp6,6 milyar dinikmati oleh 6 orang. Artinya masing-masing Rp1,1 milyar dong. Ini yang harus diselesaikan oleh mereka," saran Rully.
Bahkan di samping itu, Rully menyatakan agar para tersangka mengungkap nama besar yang selama ini mereka lindungi. Mengingat pada era kepemimpinan Bupati Petrus Fatlolon, terkenal dengan “kebijakan satu pintu”. Hal ini sangatlah penting untuk dibuka, sebab ada pejabat eselon III yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjalanan fiktif adalah anak-anak muda potensial Tanimbar yang akhirnya menjadi korban.
"Mereka anak-anak muda yang sangat potensial. Dalam hitungan normal, tidak mungkin anak-anak tersebut berani melakukan tindakan penyimpangan keuangan dalam jumlah yang begitu fantastis. Pasti ada aktor intelektual yang memanfaatkan keluguan anak-anak tersebut. Dan boleh jadi bukan hanya di BPKAD , tetapi juga terjadi di Bagian UMUM, BPMD dan praktik kotor itu juga pasti terjadi di Dinas lainnya," tandas dia.
Oleh sebab itu, Rully sangat berharap di era kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) KKT Dadi Wahyudi, yang baru saja menggantikan mantan Kajari Gunawan Sumarsono, bisa membuka tabir kotor ini dan menjadikan Kejaksaan Negeri KKT sebagai rumah bersama tuk rakyat Tanimbar dalam memberantas praktek kotor korupsi . (Ser)
Belum Ada Komentar