Hamili Anak Dibawah Umur, RL Resmi Huni Trali Besi Polres KKT
Saumlaki.Suara Reformasi.Com.Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan korban sebut saja yang digagahi hingga hamil dengan pelaku (RL) yang dilaporkan sejak Mei lalu akhirnya ditemukan.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Provinsi Maluku, resmi menahan tersangka pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, Kamis (20/10), RL alias R yang merupakan suami dari salah satu pejabat Pemda.
Kapolres KKT AKBP. Umar Wijaya, melalui Kasat Serse Iptu.Axel Pangabean, kepada media ini di ruang kerjanya, menjelaskan kalau R telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (14/10) kemarin, setelah penyidikan gelar perkara.
Namun karena pelaku (R) baru tiba di Saumlaki pada Selasa (18/10), dan pada hari ini Kamis (20/10) usai penyidik mengambil keterangan dari terkait, langsung dilakukan penahanan pada rutan Polres.
"Surat perintah penangkapan dan penahanan dilakukan hari ini," tandas Kasat, yang mengaku jika saat hendak ditahan, pelaku sempat mengancam akan melakukan pra peradilan.
Mantan Kapolsek Tanimbar Selatan ini, menjelaskan laporan polisi (LP) yang masuk tertanggal 29 Mei 2022. Tempat kejadian di beberapa tempat yakni di dalam kendaraan pribadi milik Tersangka, yang terparkir di halaman Hotel Bukit Indah. Di mana korban sebut saja Mawar, pada bulan Juli 2019 sekitar pukul 17.00 WIT, bertemu dengan korban di pasar dengan menggunakan mobil avansa berwarnah putih menuju ke penginapan Bukit Villa Indah.
"Setelah mobil masuk dipelayaran Bukit Villa, posisi korban yang saat itu duduk di bagian tengah mobil dan bergerak ke tengah mengikuti korban. Mereka pun berbincang-bincang dan utarakan ajakan untuk menidurinya dengan berkata 'mau buat begitu ka seng?' korban pun menolak," beber Kasat sesuai hasil pemeriksaan.
mendapat pujian dari Mawar, berusaha menyerah dan melanjutkan dengan rayuan manis berupa ungkapan cinta pada Melati yang baru duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), berupa "Beta itu cinta ose sayang, Beta baru dapat cewe secantik se (saya itu cinta kamu) sayang, saya baru mendapatkan perempuan secantik kamu)". Mawar masih saja menolak ajakan korban yang inggin menyentuh dirinya.
Tak menyerah, juga mencium, mulai memegang tangan korban, kemudian tangan anak itu dan selanjutnya membuka seluruh pakaian yang dikenakan oleh korban, kemudian melucuti celananya sendiri (tersangka) hingga turun ke lututnya. Tersangka sempat bermain sebentar di area dada si anak sekolah ini. Puas bermain, tersangka kemudian menindih korban yang tak berdaya menolak dan memasukan alat vitalnya ke bagian sentif si korban.
"Ada bercak darah yang tertinggal dari aksi tersangka. Usai puas melakukan itu, keduanya memakai pakaian masing-masing dan kemudian meninggalkan parkiran Bukit Villa. Tersangka mengantar korban ke rumahnya dan sempat memberikan uang Rp300.000 kepada korban sebelum korban turun dari mobilnya, " ujar Kasat.
Perbuatan tak bermoral tersebut, kembali tersangka sekitar bulan Juli 2019, sekitar pukul 17.00 WIT di tempat dan lokasi yang sama (mobil dan parkiran penginapan). Sehingga tercatat hingga akhir 2019, tersangka sudah empat kali melakukan hubungan dengan suami istri (tanpa) dengan korban.
"Tahun 2020, tersangka melakukan perbuatan bejat itu tujuh kali. Tahun 2021, tersangka melakukan sebanyak enam kali dan di tahun 2022 ini, tersangka telah melakukan enam kali dengan korban," katanya.
Aksi tersangka ini terungkap, setelah orang tua dari Mawar pada tanggal 22 Mei 2022, sekitar pukul 11.00 WIT mengetahui putri mereka mengandung melalui tes kehamilan dan setelah diinterogasi orang tuanya dan md, barulah sang anak mengaku tentang perbuatan tersangka R.
"Kita akan limpahkan berkas-berkasnya ke kejaksaan negeri," tutup Kasat pembukaan wawancara.
Sementara Kuasa Hukum Korban, Deni Frangkli Sianressi dan rekan Lodwyk Wessy mengaku sudah menjadi kewajiban mereka untuk mengawal kasus korban hingga putusan pengadilan nanti.
Terkait dengan penanganan kasus hukum dengan korbannya anak yang ditangani oleh unit PPA Polres kepulauan Tanimbar yang laporannya sudah dari bulan 22 Mei sampai baru ditetapkan tersangka beberapa hari yang lalu dan kemudian telah dilakukan terhadap pelaku karena itu proses yang panjang dan cukup melelahkan ini, kami sebagai hukum terhadap anak korban kewajiban moral untuk bertanggung jawab secara hukum kepada anak korban ini dan karena itu kami terus mengawal perkara ini sampai puncaknya.
Soal tersingkir yang di lakukan penyidik polres kami memberikan apresiasi dan penghargaan tinggi kepada Kapolres, Kasat Serse dan penyidik pembantu briptu Eli yang sudah membantu dalam perkara ini dan kami berharap bahwa ini adalah atensi nasional melalui kementerian perempuan dan anak kemudian, mabes polri, polda maluku dan bahkan suratnya sampai ke Polres Tanimbar dengan demikian proses ini sampai ke titik penanganan pelaku, namun tetap saja proses berkelanjutan tahap 2 ke Jaksa umum pada Kejari Saumlaki agar pelaku dimintai pertanggungjawaban secara hukum untuk memperbuat perbuatannya maka kami berharap karena ini adalah anak di bawah umur dan oleh karena itu para penyidik kami berharap untuk seriusi masalah ini.
Semoga secepat mungkin kasus ini dapat diselesaikan secara hukum sehingga menjadi acuan atau bahkan menjadi efek jera bagi pelaku dan bahkan pedoman menjadi pengalaman berharga bagi masyarakat di kabupaten Kepulauan Tanimbar. Karena akibat perbuatan yang dilakukan RL, selain menghancurkan masa depan, karena korban ahrus putus sekolah dan terasing dari lingkungan sosialnya, korban kini telah melahirkan dan melahirkan bayi.(SR).
Belum Ada Komentar