Akhirnya Ferdi Sambo Dipecat Dengan Tidak Hormat
Ambon.Suara Reformasi.Com. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Ferdy Sambo digelar di Mabes Polri sejak Kamis 25 Agustus 2022, sekitar pukul 09.00 WIB. Sidang hingga Jumat (26/8/2022) pukul 00.33 WIB masih berlansung maraton. Sidang yang dipimpin Kabaintelkam Komisaris Jendral Ahmad Dofiri ini menghasilkan keputusan pemecatan dengan tidak hormat terhadap Ferdy Sambo.
Pemberhentian dengan tidak hormat itu dibacakan oleh Ketua Sidang KKEP Komjen Ahmad Dofiri, Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Ferdy Sambo dinilai melakukan sejumlah kesalahan kode etik terkait pembunuhan Brigadir J. Sambo dianggap merekayasa hingga menangkap penyidikan kasus tersebut.
Dalam sidang ini, terdapat 15 saksi yang dihadirkan. Mereka yang diperiksa antara lain tiga tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf
Selain itu, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman. Kemudian AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.
Bertindak sebagai sidang sidang KKEP yakni Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri sebagai ketua, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja, serta Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani sebagai anggota.
Sambo sebelumnya telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namun, surat itu diambil akibat pelanggaran Sambo harus menjalani sidang etik.
Ferdy Sambo terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap anak buahnya sendiri yakni Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 8 Juli lalu. Brigadir J ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo. Dalam kasus ini, total ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf
Belum Ada Komentar