Survei PSI: Publik Puas Terhadap Kinerja Polri Kasus Bongkar Brigadir J
Jakarta .Suara ReformasiCom.Panel Survei Indonesia (PSI) melakukan survei terkait kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriyansyah atau Brigadir J. Berdasarkan hasil survei, publik puas dengan kinerja Polri dalam membongkar kasus Brigadir J.
Koordinator Panel Survei Indonesia (PSI), Yuswiryanto mengatakan, sebanyak 76,7 persen responden puas dengan kinerja Polri dalam penanganan kasus Brigadir J.Terkait kasus kematiannya Brigadir J yang menjadi pembicaraan di publik, opini masyarakat yang ditangkap dari hasil survei 76,7 persen responden puas dengan kinerja Polri dalam membongkar kasus Brigadir J. Total 17,1 persen tidak puas dan 6,2 persen menjawab,” kata Yuswiryanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/9/2022).
Dalam survei ini, sebanyak 1.580 warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun di 302 Kabupaten/Kota di 34 Provinsi menjadi responden. Penjaringan warga negara Indonesia sebagai objek survei yang dilakukan dengan metode multistage random sampling dan hasil survei ini memiliki tingkat kepercayaan 95 persen dengan margin of error 2,48 persen.
Untuk mendapatkan data data penelitian ini menggunakan metode wawancara tatap muka menggunakan kuisioner dengan 1.150 Warga negara Indonesia dan saluran telepon seluler dengan 430 warga negara Indonesia.
Sementara itu, Peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia, Fuadil 'Ulum mendukung Polri dan Kejaksaan dalam menindak eks Kadiv Propam Polri FS dan membongkar kasus ini.
“Kalau mendukung transparansi di Polri dan Kejaksaan tentu saja. Ini menyangkut semangat reformasi dan penegakan hukum kita. Lembaga negara kita harus berjalan dengan transparan dan akuntabel,” katanya.
Dia mengatakan apa yang disampaikan survei dari Panel Survei Indonesia (PSI) tentang Polri terhadap penanganan kasus pembunuhan Brigadir J sudah tepat.
“Sudah benar dan tepat dari survei PSI yang menyebut Polri sudah transparan dan terbuka dalam menyelesaikan kasus pembunuhan Brigadir J,” ucapnya.
di dalam kasus Brigadir J, Polri telah menetapkan lima orang tersangka yakni Eks Kadiv Propam Polri FS, Bharada E, Bripka RR, KM dan PC.
Selain itu, ada 7 orang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruksi keadilan atau penyidikan yakni FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, CK dan AKP IW. (SR)
Belum Ada Komentar