Wattimena Buka Acara Silaturahmi Pemkot Dengan Ormas Se-Kota Ambon
SuaraReformasi.Com.Ambon.Pj Walikota Ambon, Drs Bodewin Wattimena Rabu (28/2/2024) membuka acara silaturahmi Pemerintah Kota Ambon dengan Organisasi Kemasyarakatan se-Kota Ambon yang difasilitasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Ambon.
Pj Walikota Ambon, Drs Bodewin Wattimena dalam arahan menandaskan Acara silaturahmi Pemerintah Kota Ambon dengan Organisasi Kemasyarakatan se-Kota Ambon tahun 2024 sangat dibutuhkan mengingat pemerintah dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan serta melakukan pelayanan publik Pemerintah Kota tidak bisa melakukan sendiri tapi dibutuhkan kerja bersama, sinergitas antara seluruh elemen masyarakat agar tujuan pembangunan dan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan bisa terlaksana dengan baik, olehnya Pemerintah Kota senantiasa berupaya merangkul, memberikan ruang kepada seluruh elemen masyarakat Kota Ambon bersama-sama berupaya membangun Kota Ambon kearah yang lebih baik.
"Tujuan pembangunan kita tahu sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945 tapi intinya dari seluruh kegiatan pembangunan kita lakukan kita ingin supaya terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus tercipta keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Ambon," ujar Wattimena.
Menurutnya, dilihat dukungan dari berbagai pihak untuk Pemerintah Kota Ambon yang sangat baik olehnya Pemerintah Kota sangat bersyukur dan berterima kasih mengingat hampir seluruh elemen masyarakat terus mendukung setiap upaya Pemerintah Kota dalam menata, membangun Kota Ambon ke arah lebih baik.
" Salah satu yang memiliki peran strategis dalam pembangunan adalah lembaga sosial kemasyarakatan, LSM maupun berbagai elemen kemasyarakatan lain yang dibentuk dalam rangka memfasilitasi berbagai kepentingan masyarakat intinya mengingat diri dalam wadah kemasyarakatan memperjuangkan kepentingan wadah tersebut ," jelas Wattimena.
lebih lanjut kata Wattimena. sangat banyak organisasi kemasyarakatan di Kota Ambon, sudah terdaftar di Pemerintahan Kota sebanyak 97 sedangkan banyak belum mendaftar Pemerintahan Kota Ambon olehnya untuk memperjuangkan aspirasi kepentingan anggotanya maka organisasi kemasyarakatan harus memiliki legitimasi, terdaftar serta memenuhi persyaratan yang diamanatkan oleh ketentuan perundangan yang berlaku.(Ser)
Belum Ada Komentar