Tujuh Organisasi massa Sampaikan Aspirasi Mereka Ke DPRD Provinsi Maluku.
SUARAREFORMASI.COM.AMBON - Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Kelompok Cipayung Plus kembali mendatangi gedung DPRD Provinsi Maluku untuk menyampaikan tuntutan mereka.
Cipayung Plus adalah gabungan tujuh organisasi kemahasiswaan yakni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Ambon ini, Senin siang mendatangi gedung DPRD Provinsi dan diterima oleh Ketua dan wakil ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw, SH., dan Ibu Saoda Tethool, SH.
Keinginan tujuh organisasi itu, bertujuan menyampaikan aspirasi mereka untuk diteruskan kepada Komisi II DPR RI terkait dengan Rancangan Undang-undang Pilkada memuat ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah sesuai putusan MK No.60/PUU-XII/2024.
Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD provinsi dapat mendaftarkan calon kepala daerah.
Keputusan MK melalui putusan No 60/PUU-XII/2024 mengejutkan banyak pihak kerena mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah di pilkada serentak 2024.
Aliansi Kelompok Cipayung Plus dalam lima butir pernyataan sikap antara lain; meminta kepada DPRD Provinsi Maluku tetap mendukung dan melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi serta supremasi hukum dan prinsip Check and balance sebagai negara yang menjunjung tinggi demokrasi.
Pemerintah Indonesia harus benar-benar menjunjung tinggi prinsip-prinsip kebenaran, tidak berdasarkan oligarki.
DPRD Provinsi Maluku harus bisa menjalankan tugas pengawasannya dengan baik, dalam hal ini berkaitan dengan proses Pilkada serentak.
"Kami yang berasal dari tujuh organisasi ini akan terus mengawal tuntutan kami ini bukan hanya disini tetapi sampai kepada pihak penyelenggara pilkada, baik KPU RI, Bawaslu RI, DKPP, "kata Afriansa Atapary kepada sejumlah awak media di gedung DPRD Provinsi Maluku, Senin (25/08/24) siang seraya menegaskan bahwa tugas kelompok Cipayung Plus tidak hanya sampai disini, tetapi proses ini akan dilakukan secara kontinyu.
Kendati begitu, kelompok Cipayung plus sangat berterima kepada ketua dan wakil ketua komisi III DPRD Provinsi Maluku, yang telah meluangkan waktu menerima kehadiran mereka.
"Kami percaya bahwa apa yang kami sampaikan bisa langsung diterima dengan pengawalan kami sampai selesai pilkada, "tandas Afriansa Atapary dari GMKI Cabang Ambon ini.
Sementara itu, wakil ketua komisi 3 DPRD Provinsi Maluku, Ibu Saoda Tethool SH, berjanji bahwa pihaknya akan meneruskan lima butir pernyataan sikap ketujuh organisasi ini sampai kepada pihak-pihak terkait di Jakarta.
"Ada 5 poin penting yang perlu akan disampaikan kami Lembaga ini juga akan ada pimpinan disampaikan supaya apa yang menjadi aspirasi ini boleh diteruskan sehingga kita sama-sama mengawali demokrasi di negara Republik Indonesia jadi harapannya bahwa jangan hanya sampai di meja ini tapi juga bisa dibawa sampai ke pusat dan menjadi pertimbangan melanjutkan apa yang menjadi aspirasi dari Kelompok Cipayung Plus, "kata Saoda Tethool wakil rakyat dari Dapil enam meliputi Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Kota Tual dan Kabupaten Aru.
Untuk diketahui Badan Legislasi (Baleg) DPR, DPD dan pemerintah sepakat mengadopsi putusan MK itu dalam RUU tentang perubahan Keempat atas UU no I Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.
Putusan MK yang diadopsi dalam pasal 40 RUU Pilkada ini intinya membuka peluang bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung calon kepala daerah. (***)
Belum Ada Komentar