Terdakwa Remon Leasa Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Saumlaki.Suara Reformasi.Com.Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) memvonis hukuman penjara 20 tahun pada terdakwa kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh suami salah satu kepala dinas di Pemda setempat atas nama Remon Leasa alias R.
Selain memvonis hukuman penjara 20 tahun, terdakwa Remon juga dijatuhi sanksi denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan 6 bulan penjara.
"Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 18 tahun penjara," ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) KKT Agung Nugroho, kepada media ini, Rabu (14/6).
Dibeberkan, sejak awal sidang hingga putusan, Terdakwa Remon Leasa tidak mengakui perbuatannya. Padahal hasil tes
pemeriksaan DNA atau deoxyribonucleic acid atau dalam Bahasa Indonesia disebut ADN (asam deoksiribonuklea) yang memberikan petunjuk tentang hubungan antar keluarga dan garis keturunan, menunjukan 99,99 persen positif.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah, dan dalam persidangan terdakwa tidak mengakui dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum," kata Agung.
Ia menjelaskan yang memberatkan terdakwa, karena yang menjadi korban dalam kasus persetubuhan itu anak dibawa umur yakni masih berusia 14 tahun saat kejadian pertama kalinya. Menurut Agung vonis hukuman penjara 20 tahun itu ini lebih berat dari pada tuntutan jaksa.
Sebelumnya terdakwa pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan Remon dituntut hukuman penjara 18 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Terkait vonis itu, terdakwa bersama kuasa hukumnya menyatakan masih menimbang apakah dalam waktu 7 hari kedepan akan lakukan upaya hukum banding atau tidak
"JPU pikir-pikir juga. Jika terdakwa dan penasehat hukumnya Banding maka JPU juga Banding," tandas Agung. (Ser)
Belum Ada Komentar