Soroti Pelunasan Hutang Rp 136 Miliar ke PT. SMI, Pemprov Maluku Diminta Transparans
Ambon.Suara Reformasi.Com. – Fraksi Demokrat DPRD Maluku mengajukan pelunasan pokok Hutang Pemerintah Provinsi Maluku senilai Rp 136,72 Miliar tahun 2023.
Menurut Anggota Fraksi DPRD Maluku, Halimun Saulata kedepannya Pemprov harus meminta persetujuan DPRD Maluku terlebih dahulu sebelum mengajukan hutang kepada PT. SMI.
Termasuk dalam penggunaan Hutang tersebut harus diketahui wakil rakyat.
Hal itu pun telah disampaikan Fraksi Demokrat DPRD Maluku dalam Rapat Paripurna DPRD dalam rangka kehati-hatian kata akhir Fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang RAPBD Maluku Tahun 2023 yang ikut duduk bersama Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno di Baileo Karang Panjang Ambon, Rabu (30/11/2022 ) malam.
“Pembayaran Pokok Utang yang jatuh tempo pada PT. SMI dengan Target 2022 sebesar Rp 22.778 Milyar, sedangkan pada Tahun anggaran 2023 sebesar 136.672 Milyar, dimana mekanisme pembayaran utang piutang kepada pihak ketiga dalam hal ini pinjaman PEN (Peningkatan Ekonomi Nasional) pada PT. SMI wajib mendapat persetujuan pihak DPRD, dan dalam penggunaannya juga diketahui oleh DPRD,” kata Halimun, Kamis (1/12/2022).
Bukan tanpa sebab, Fraksi Demokrat DPRD Maluku menilai banyak proyek dengan dana pinjaman dari PT. SMI alami kendala.Bahkan hasilnya mubasir dan tidak dirasakan masyarakat. Serta terkesan membeli dana tersebut hanya untuk kepentingan sekelompok tertentu.
“Banyak proyek yang dibangun dengan menggunakan dana pinjaman mengalami kendala dimana-dimana, yakni hasil pembangunannya tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat alias mubasir, pembangunan yang tidak sesuai peruntukan sehingga terkesan penggunaan dana pinjman PT. SMI hanya untuk kepentingan sekelompok dan pelaksanaannya tanpa perencanaan sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga hasil dari proyek yang dibangun tidak mendukung program PEN (Peningkatan Ekonomi Nasional) untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Dia berharap, kedepannya pengelolaan dana pinjaman bisa lebih baik dan lebih transparan. Agar tidak ada kerugian dan pengembalian dana pun tak membebankan APBD.
“Fraksi Partai Demokrat memberikan perhatian kepada Pemerintah Provinsi Maluku untuk transparan terhadap pengelolaan dana pinjaman pihak ketiga PT. SMI, baik perbuatannya maupun pengembaliannya,” tegasnya.(SR)
Belum Ada Komentar