Komisi I DPRD Maluku Gelar RDP Bersama Kapolresta Ambon Terkait Kasus Faris Rumanama
Ambon.Suara Reformasi.Com. Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes (Pol) Raja Arthur Lumongga Simamora, hadiri undangan rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Selasa (6/12/2022).
Rapat dengar pendapat antara Polresta Ambon, DPRD Maluku, kuasa hukum dari keluarga almarhum Faris Rumanama, dan termasuk melibatkan perwakilan aktivis Pemuda Muhammadiyah Indonesia (PMI).
Pertemuan ini, membahas surat masuk perihal pengaduan dari PMI ke DPRD terkait penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang berujung meninggal dunia, Faris Rumanama, 4 September 2022 lalu di ruasa Jln.Stain Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Rapat dengar pendapat ini dipimpin oleh Amir Rumra, ketua Komisi I DPRD Maluku. Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes (Pol) Raja Arthur Lumongga Simamora dalam memastikan jika penyelidikan kasus laka lantas itu masih terus dilakukan untuk mengungkapkan fakta hukum dibalik kejadian itu.
”Fakta hukum yang kita minta. Sistem manajemen penyelidikan, bagaimana menentukan sesuatu masalah masuk pidana atau bukan melalui bukti dan fakta serta petunjuk,” ujar Raja Arthur.
Mantan Kapolres Maluku Tengah (Mlateng), kata Dia, semua hal harus memiliki legalitas, dan di atur sesuai hukumnya.
“Nanti kita akan undang semua instansi terkait dan akan laksanakan gelar kasus bersama.
Harapannya, semoga penyidik harus bekerja keras untuk mencari bukti-bukti yang sebenarnya,” ucap Kapolresta menambahkan.(SR)
Belum Ada Komentar