Soal Pasar Mardika Pemerintah Tidak Mampu Mengurus Hajat Hidup Orang Maluku
Ambon.Suara Reformasi.Com.Rapat lanjutan Komisi III DPRD Provinsi Maluku terkait masalah pasar mardika dalam rapat sebelumnya ditunda dengan pertimbangan berbagai hal bahkan rapat kali ini tidak hadir Pemerintah Daerah menunjukan tidak mampu Pemerintah menangani masalah kecil dan kerdil hanya saja dugaan kuat ada unsur tidak beres alias kong kalikong antara pemerintah daerah dengan pedagang sehingga persoalan sengaja dibiarkan.
Pernyataan ini disampaikan salah satu anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Fausan Alkatiri, kepada wartawan di balai rakyat karang panjang Ambon Selasa (21/3/2023) saat diminta bersedia memberikan komentar seputar tidak hadirnya Pemerintah Daerah dalam rapat dilakukan Komisi III DPRD Provinsi Maluku.
"Rapat tadi itukan lanjutan rapat minggu kemarin dimana rapat sebelumnya belum mencapai kesimpulan serta diskors dan sesuai komitmen rapat dilanjutkan hari ini ternyata pihak pemerintah daerah dalam rapat kemarin memutuskan tidak bole terwakili hari ini tidak ada maka saya berpendapat ini menunjukan ketidak seriusan pemerintah daerah Maluku dalam urusan pasar mardika yang hari ini semrawut," jelas Alkatiri.
Menurutnya, dalam urusan penataan aset pemda provinsi Maluku dinilai sangat amburadul bahkan pemerintah daerah Provinsi Maluku tidak mampu mengurus hajat hidup banyak orang di Provinsi Maluku.
"Kita tau pasar mardika adalah wajah pasar Provinsi Maluku, Kota Ambon adalah etalase Provinsi Maluku pasar mardika adalah contoh pengelolaan pasar sebagai contoh untuk Kabupaten/Kota lain di Maluku, dan pengelolaan pasar di pusat provinsi Maluku semerawut apa lagi 10 Kabupaten/Kota lain ini yang saya sampaikan," pinta Alkatiri.
Lebih lanjut kata Alkatiri, kami sangat kecewa dengan sikap pemerintah yang abai terhadap kepentingan orang banyak dan beberapa kesimpulan suda diambil dalam rapat komisi III tadi nanti kita sikapi persoalan ini sesuai Tatip DPRD serta mekanisme yang diatur oleh dewan.
" Pengelolaan pasar mardika oleh pemerintah daerah dinilai sangat semrawut, hasil temuan komisi III DPRD Provinsi Maluku menjadi sangat besar dan Pemerintah Kota Ambon memberikan kewenangan mengelolah pasar segera mengklarifikasi persoalan yang ada secara hukum dan sanggahan kita ada pihak-pihak dari pemerintah kota Ambon ikut serta bermain dalam kegiatan pungli tersebut," ucap Alkatiri.(Ser)
Belum Ada Komentar