Siaran Pers Mengungkap Kasus Jambret Di Kota Bula
Suara reformasi.Com.Bula - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seram Bagian Timur (SBT) akhirnya mengungkap Motif Kasus Penjambretan atau Pencurian yang terjadi di Kota Bula, Kecamatan Bula, Kabupaten SBT beberapa hari lalu.
Kasus yang Menyeret Pelaku Pria Berinisial TR (47) tahun itu didasarkan pada Laporan Polisi (LP) nomor: LP/B/34/V/2024/SPKT/Polres SBT, Surat Perintah Penyudikan nomor: SP-Lidik/12/V/RES /.1.8/tanggal 1 Mei 2024.
Kasat Reskrim Polres SBT, IPTU Rahmat Ramdani dalam Keterangan Press Release diaula Polres setempat pada, Jumat (03/05/2024) katakan, Motif Pencurian atau Penjambretan yang dilakukan Pelaku terhadap Korban itu, karena Terjebak Kondisi Sosial Ekonomi yang dialami Pelaku, hingga yang bersangkutan Nekat melakukan tindakan Penjambretan tersebut.
“Jadi Kasus Penjambretan ini terjadi di Kota Bula tepatnya didepan Toko Wailola pada hari Senin tanggal 29 April 2024. Adapun Motif dari pada Penjambretan tersebut adalah Kondisi Sosial Ekonomi si Pelaku,” kata Kasat Reskrim.
Dijelaskan, semula Modus yang dilakukan Pelaku adalah dengan cara Mengintai Korban yang sementara itu keluar dari Toko Wailola. Pelaku pada saat itu melihat Kondisi sepih, lalu Pelaku dengan cepat mendekati Korban dan langsung melakukan Penjambretan menarik sebuah Tas dari tangan Korban dan langsung melarikan diri.
“Modus yang dilakukan Pelaku tersebut adalah dengan mengintai Korban yang saat itu keluar dari Tokoh dan langsung melakukan Penjambretan,” ucap Kasat Reskrim.
Berangkat dari Laporan Kasus tersebut oleh Korban lebih lanjut dikatakan, Polisi melakukan Pengembangan melalui CCTV selama dua hari 2X24 Jam dan Berhasil Menangkap Pelaku tersebut.
Kami melakukan Pengembangan melalui CCTV selama dua hari atau 2X24 Jam dan kami Berhasil Menangkap Pelaku tersebut.
Diketahui dari Penangkapan tersebut Polisi Berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) Milik Korban berupa satu buah Tas berwarna Hitam, Pecahan Uang Tunai sebesar Rp 800.000 sebuah Handpone Merek Vivo, satu Gelang Emas, Flesdis, Kartu BPJS, Buku Rekening serta sejumlah BB lainya.
Rahmat Ramdani juga menambahkan, secara Fakta Yuridis Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP Pidana.
“Secara Fakta Yuridis yang bersangkutan dikenakan Pasal 362 KUHP Pidana dengan Ancaman Hukuman 5 tahun,” ujar Kasat Reskrim.
Hadir dalam Acara Pelaksanaan Siaran Pers Ungkap Kasus tersebut Kasat Reskrim, IPTU Rahmat Ramdani didampingi Kasi Humas, AKP Sanusi Tianotak dan Kanit Buser, AIPTU Rajab Tuarita. (Ser)
Belum Ada Komentar