SEMMI Maluku Desak Kejati Maluku Tuntaskan Kasus Korupsi Di Lingkup Setda SBT & DPRD
Ambon.Suara Reformasi.Com.Aliansi Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Wilayah Maluku melakukan aksi demostran di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Senin 03/07/23.
Aleg Jamadi Tegaskan, Kebijakan Pj Bupati SBB Rumahkan 87 Nakes Di Nilai Prematur.
Serbuan Kasih Sayang Kodam Pattimura ke Jajaran Polda Maluku
Danlanud Pattimura Beri Surprise Polda Maluku, Satbrimob Polda Maluku, Direktorat Krimsus Polda Maluku, dan Polresta Pulau Ambon & P.P Lease.
Aksi yang dinahkodai Ardi Kelian dan Thorig Kapailu, bertujuan untuk meminta Kejati Maluku menuntaskan kasus-kasus korupsi yang ada di Provinsi Maluku terlebih khusus di lingkup Sekertariat DPRD Kota Ambon dan Sekertaris Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Ardi Kelian, dalam orasinya mendesak Kejati Maluku memanggil dan memeriksa Sekertaris Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dalam kasus dugaan Korupsi SPPD.
“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk memanggil dan memeriksa Sekertaris Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) atas dugaan korupsi dana biaya SPPD dan Makan Minum senilai Rp 6 Miliar.” teriak Kelian dalam orasinya di depan Kantor Kejati Maluku.
Selain itu Kelian, meminta Kejati Maluku untuk membuka kembali Kasus Korupsi di sekertariat DPRD Kota Ambon, tahun 2020 senilai Rp. 5,3 miliar yang ikut terlibat ketua DPRD Kota Ambon.
Tak hanya itu, masih dengan tuntutan yang sama, SEMMI Maluku juga mendesak Kapolda Maluku untuk bersama-sama membuka kembali kasus dugaan korupsi dana Sekretariat DPRD Kota Ambon.
Hal tersebut diduga kuat Ketua DPRD Kota Ambon terlibat dalam kasus dugaan Korupsi dana DPRD Kota Ambon yang menelan Anggaran sebesar 5,3 miliar pada tahun 2020.
“Kami mendesak Kapolda Maluku untuk membuka kembali kasus dugaan korupsi dana Sekertariat DPRD Kota Ambon tahun 2020 senilai Rp 5,3 miliar yang ikut melibatkan Ketua DPRD Kota Ambon.” harapnya.
Menanggapi tuntutan tersebut Wakil Kejati Maluku melalui Kasi Penyandikan Bidang Pidsus Kejati Maluku, Ye Oceng Almahdaly, SH,MH mengatakan.
“Terkait kasus Korupsi lingkup SETDA Kab. SBT yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku sudah sampai pada tahap Penyandikan.” ngomong-ngomong.
Sehingga kami Kejati Maluku, Lanjutnya, mohon doa dan dukungannya tanpa terpengaruh oleh kepentingan tertentu maupun intervensi dari pihak manapun, karena kinerja kami murni penegakan hukum dan tidak mencari-cari kesalahan orang lain.
Almahdaly katakan, selain itu, mengenai Kasus DPRD Kota Ambon tahun 2020 yang sebelumnya pernah ditangani oleh Kejari Ambon, secara hukum kasus tersebut dilarang.
“Hal tersebut karena kerugian negara telah diajukan ke tingkat penyelidikan dan tidak dapat dilanjutkan karena tidak ditemukan lagi kerugian negara dalam kasus tersebut, namun untuk lebih detailnya dapat berkoordinasi langsung dengan Kejaksaan Negeri Ambon.” tutupnya.(Ser)
Belum Ada Komentar