Artikel Populer

Sekda Malra Terima Mahasiswa KKN IAIN

Sekda Malra Terima Mahasiswa KKN IAIN

 Ambon Langgur.Suara Reformasi.Com.Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Rektor IAIN Ambon dan Civitas Akademika yang telah menggagas adanya Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Malra.

Hal ini disampaikan Bupati Maluku Tenggara yang menghadirkan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malra Ahmad Yani Rahawarin yang berlangsung di kantor bupati, Senin (14/11/2022).

Dikatakan, KKN merupakan implementasi tri darma perguruan tinggi yakni pendidikan dan pengajaran, pengembangan serta pengabdian masyarakat.

Selain itu, kata Rahawarin, pelaksanaan KKN adalah wujud dari transfer pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh oleh mahasiswa siap dalam beberapa semester dan praktek pelaksanaan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.

Rahawarin mengatakan, kumpulan pengetahuan yang teoritis yang diperoleh pada perguruan tinggi tidak ditemukan dalam praktek lapangan, begitu pula sebaliknya praktek tidak ditemukan di bangku kuliah.

“Hal inilah yang merupakan tantangan mahasiswa dalam mengkombinasikan pandangan teoritis dan fakta emperik yang dalam fungsinya saling melengkapi dalam memboboti khasanah keilmuan,” ungkapnya.

Rahawarin mengatakan, pelaksanaan KKN memiliki manfaat yang sangat penting serta strategi dalam upaya mendorong percepatan pembangunan yang saat ini digalakkan Pemda Malra

Selai itu kata Rahawarin, kebijakan pemerintah tidak akan maksimal jika tidak dibarengi dengan kerjasama dan komitmen semua pihak termasuk peserta KKN IAIN Ambon.

Perlu diketahui, kendala yang dihadapi Pemda Malra saat ini adalah masalah kemiskinan serta tata kelola pemerintahan, pendidikan, kesehatan dan infrastruktur atau konektifitas.

Untuk itu dirinya berharap, berbagai program dan kegiatan yang dilaksanakan pada KKN ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap penyelesaian permasalahan yang dimaksud.

Pelaksanaan KKN pada dasar masyarakat pada level ohoi/desa dalam konteks tata kelola pemerintahan paska telah disahkanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa/ohoi di kabupaten Malra saat ini.

Dengan demikian memungkinkan ohoi/desa memiliki kewenangan untuk mengelola keuangan sendiri yang mana di sisi lain mendorong percepatan pembangunan desa/ohoi yang akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Untuk itu Rahawarin berharap, kiranya para mahasiswa yang KKN dapat berpartisipasi aktif dalam melakukan pendampingan khususnya bagi perangkat desa/ohoi dalam perencanaan, sehingga evaluasi keuangan desa/ohoi dapat berjalan dengan baik dan lancar. (SR)


Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Testimonial

Nulla vel metus scelerisque ante sollicitudin commodo....

Cindy

Tingkatkan !!!...

Larry

Bagus...

Jerry

Good !!...

nisa

Blognya keren !!...

Mila Karmila

Metode SEO yang sangat keren!!!......

Dian Herliwan
Kategori