S.K PEJABAT DI Pending, CAMAT KBS Siap bertugas di Ohoi Tutrean.
SUARAREFORMASI.COM.MALRA.Pejabat Bupati Maluku Tenggara ( Pj ) Jasmono di nilai tidak konstiten terhadap keputusan yang telah di ambil, hal ini di katan salah satu warga Ohoi Tutrean paskah Surat Keputusan Pejabat Ohoi Tutrean yang telah di tanda tangani harus di pending, Selasa 4/6/24
Jasmono juga di nilai sengaja membuat konfik internal antara sesama masyarakat Ohoi Tutrean, pasalnya, sesuai dengan regulasi baru, Tangggal 15 Juni 2024 adalah batas pencairan Anggaran Dana Desa ( ADD ) dan nanti di cairan lagi pada bulan Desember 2024.
“Jika masalah SK ini di biarkan berlarut – larut maka yang di rugikan adalah Masyarakat Ohoi Tutrean, hal inilah yang dapat memicu konfik internal, maka Pj Bupati Malra secara langsung harus bertanggung jawab” terangnya
Di katakan, persoalan SK yang saat ini di tahan oleh Camat Kei Besar Selatan, atas instrusksi Jasmono, namun sayangnya alasan penahanan SK tersebut tidak di jelaskan secara gamblang
“SK Pj Ohoi Tutrean sudah kami lihat dan baca pada selasa 28 Mei dan pada Rabu 29 Mei 2024 kami mendapat telphon bahwa SK di pending oleh Jasmono” katanya
Keputusan Jasmono ini sangat prematur, dan bersifat profokatif, seorang pemimpin yang tidak mampu mempertahankan keputusannya adalah pemimpin yang berimplikasi pada asal Bapak senang.
Jasmono seharusnya memerintah Camat, selaku pimpinan Wilayah untuk mengingatkan, menasehati, menegur bawahannya jika ada kesalahan, bukan dengan cara ya ng tidak elegan seperti ini.
Refra mengatakan, yang menjadi persoalan ini bukan Jabatan, namun harga dirinya yang telah di injak injak oleh Pemerintahan Jasmono
“Saya tidak rakus jabatan, tapi ini menyangkut harga diri” ucap Refra
Menyoal siapa yang kemungkinan akan menjabat menggantinya, Refra mebgatakan. Hipotesisnya, Camat Kei Besar Selatan Y Ubra akan menggantikan Manu Refra sebagai Pejabat Ohoi Tutrean, sementara Camat yang berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, berada di bawah, dan bertanggungjawab kepada bupati melalui sekretaris daerah
Menurutnya camat sebagai pemimpin, dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati, untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan, harusnya memberikan informasi yang valid, sehingga tidak terjadi implikasi yang memalukan seperti ini..tutup Refra.(SER)
Belum Ada Komentar