Komisi III DPRD Provinsi Maluku Akan Menyampaikan Aspirasi Ke Beberapa Kementrian Di Jakarta.
SuaraReformasi.Com.Ambon.Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku dalam waktu dekat akan melaksanakan kegiatan aspirasi ke beberapa Kementrian di Jakarta terkait berbagai agenda pembangunan yang nantinya akan berjalan sesuai usulan Pemerintah Provinsi Maluku untuk tahun anggaran 2025.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Maluku kini sebagai Anggota Komisi III, Anos Yeremias kepada wartawan di Ambon Rabu (28/2/2024) saat pihaknya bersedia memberikan komentar soal rencana komisi III DPRD Provinsi Maluku untuk melaksanakan tugas Aspirasi ke Jakarta.
Menurutnya, penyampaian aspirasi ke Kementerian di Jakarta oleh Komisi III DPRD Provinsi Maluku diantaranya adalah Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementrian Perhubungan dan Kementerian Perdagangan.
" Di Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yang dibicarakan adalah soal pembangunan beberapa pelabuhan penyebrangan di Provinsi Maluku serta membicarakan ganti untung terhadap beberapa pelabuhan penyebrangan suda dibangun tapi lahan masih di klaim oleh para pemilik lahan itu dibicarakan dan bagaimana pembicaraan di Kementerian dan persoalan subsidi kapal/motor penyebrangan KMP (Kapal Ferry) selama ini dinilai macet," ujar Yeremias
Lebih lanjut jelas Yeremias, sangat disayangkan persoalan kapal penyebrangan (Kapal Ferry) operasional semakin macet sangat merugikan Pemerintah dan masyarakat di Maluku mengingat anggaran membangun sebuah Kapal puluhan milyar rupiah kemudian puluhan milyar dibuang membuat barang suda ada tapi tidak difungsikan dengan baik bahkan ada yang karam atau tidak berfungsi lagi yang di kelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
.yang menggunakan uang rakyat.
"Hampir seluruh BUMD di Maluku yang mengelola kapal motor penyebrangan (Ferry) mengalami kemacetan total, akhirnya tahun anggaran 2023, 97 Milyar rupiah alokasi anggaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) untuk membiayai penyebrangan di Maluku yang bisa digunakan hanya 64 Milyar rupiah, sisanya 32 milyar lebih dikembalikan ke kas negara hal ini merugikan rakyat di Maluku olehnya diminta kepada DPTD melaporkan hal ini ke aparat penegak hukum untuk diusut sampai tuntas penyalah gunaan anggaran subsidi kapal motor penyebrangan di Maluku," ujar Yeremias.
Menurutnya, dalam rapat bersama komisi III DPRD Provinsi Maluku dengan mitra terkait, Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, Balai Perhubungan Darat Wilayah Maluku Komisi III DPRD Provinsi Maluku telah mengusulkan kedepan bilamana BUMD yang mengelola kapal penyebrangan tidak mampu sebaiknya dialihkan kepada pihak perusahan swasta untuk mengelola aset daerah dengan baik seperti perusahan swasta PT Dharma Indah atau swasta lain.(Ser)
Belum Ada Komentar