Artikel Populer

Putusan Praperadilan Syafei Masihuwei Dan Ridwan Mawen Di Kabulkan ;KPPN MASOHI Menghindar Dari Pembayaran Ganti Kerugian

Putusan Praperadilan Syafei Masihuwei Dan Ridwan Mawen Di Kabulkan ;KPPN MASOHI Menghindar Dari Pembayaran Ganti Kerugian

Suara reformasi.Com.Piru. Putusan praperadilan nomor 3 /pra.pid/2023/PN Drh telah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada punya hukum lain dan berdasarkan putusan praperadilan tersebut dengan amarnya Memerintahkan Negara Dalam Hal ini Menteri Keuangan RI untuk Membayar Kerugian yang telah di tetapkan dalam Putuskan Pengadilan.(03/08/2023)

Terbukti Bersalah Melanggar Kode etik Kepolisian, Dua Oknum Mantan penyidik Reskrimum Polda Maluku, Bripka Herman Dan Aipda Haerun Abu Di Vonis Bervariasi, Dalam penanganan Perkara AGM.

Dalam Rangka Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63, Kejati Maluku Ziarah Taman Makan Pahlawan.

Proses pembayaran kerugian ini di berikan Kepada para pemohon dengan nilai ganti kerugian bervariasi sebagaimana dalam putusan Praperadilan Tersebut.

Kepada Media infomalukunews.com. Maspaitela menyampaikan bahwa pihak KPPN Masohi mengelak untuk membayar ganti kerugian ini dengan dalil bahwa proses pembayaran ganti kerugian ini tidak berdasar.

Sebelumnya praperadilan yg diajukan oleh Para Pemohon Yakni Syafei Masihuwei sebagai pemohon I Ridwan Mawen Sebagai Pemohon II melawan Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Polda Maluku Cq Reskrim Polres SBB cq Polsek Taniwel dan Pemerintah RI Cq Menteri Keuangan Cq Direktorat Perbendaharaan Negara Cq Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Cabang Masohi.

Untuk itu Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Cabang Masohi yg adalah representasi dari Menteri Keuangan di Daerah Berdasarkan Surat KPPN Masohi Tertanggal 1 Agustus 2023 menyatakan bahwa bahwa berdasarkan Poin 4 surat tersebut dengan alasan yakni putusan praperadilan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, terkait persoalan ini, Kuasa Hukum Para Pemohon Marsel Maspaitella mengatakan bahwa kami telah menerima surat dari KPPN Masohi terhadap Permohonan permintaan Pembayaran ganti Kerugian Berdasarkan Putusan Pengadilan Tersebut Maspaitella juga mengatakan sangat kecewa dengan Stetmen KPPN masohi yg tidak Rasional Tersebut karena yang pertama KPPN Cabang Masohi Telah di panggil secara sah oleh Pengadilan Negeri dataran hunipopu untuk menghadiri Sidang Praperadilan Ganti Kerugian Tetapi tidak datang pada persidangan berlangsung.

Berdasarkan surat yg kami Terima dari KPPN Masohi terutama poin ke empat saya heran dengan sikap seperti ini yg dimana ketentuan pengajuan ganti kerugian akibat perkara pidana yg di hentikan berdasarkan pada pasal 1 angka 10 KUHP jo, pasal 77 KUHP jo PP nomor 92 tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27

TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG

HUKUM ACARA PIDANA yang dimana pasal 11 secara teknis pembayaran ganti kerugian adalah tanggung jawab menteri keuangan atau menteri yang menyelenggarakan urusan keuangan maka sejatinya putusan praperadilan tentang ganti kerugian menteri Keuangan wajib Membayarkan sebagaimana Amar putusaan yang dimana KPPN Masohi adalah Bagian dari Menteri Keuangan sebagai penanggung jawab dalam pembayaran Ganti Kerugian.


Pelaksanaan Pembayaran sebagaimana tertuang dalam pasal 11 PP 92 tahun 2015 Jo putusan Praperadilan tersebut maka sudah tentu surat yang di layangkan kepada kami oleh KPPN Cabang Masohi Tidak Rasional dan Terkesan menghindar dari tanggung jawabnya.

Selain itu saya sudah bertemu dengan pimpinan KPPN kakanwil Maluku dan kami berdiskusi bayak darik kesimpulan saya kewajiban membayar dengan penerbitan SPM adalah Tanggung Jawab KPPN Cabang Masohi walaupun secara Teknis Ada perbedaan pandangan dalam mekanisme pencairan dana tersebut dan kami tetap mengacu pada putusan dan sesuai dengan amarnya 14 kerja sejak diterimanya permohonan dari Kami kepada KPPN Masohi KPPN Masohi sebagai Perpanjangan tangan Menteri keuangan untuk Membayar ganti kerugian tersebut sesuai Putusan Pengadilan dan soal mekanisme bagaimana prosesnya pada KPPN Masohi.(Ser)


Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Testimonial

Nulla vel metus scelerisque ante sollicitudin commodo....

Cindy

Tingkatkan !!!...

Larry

Bagus...

Jerry

Good !!...

nisa

Blognya keren !!...

Mila Karmila

Metode SEO yang sangat keren!!!......

Dian Herliwan
Kategori