PPKM di Kota Ambon Resmi Dicabut
Ambon.Suara Reformasi.Com. Presiden Joko Widodo secara resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia. Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon pun mengikuti keputusan presiden tersebut dengan mencabut kebijakan PPKM di Kota Ambon. Hal ini disampaikan Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena, Kamis (5/1/2023)
Menurut Bodewin, pencabutan PPKM sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Nomor: 53/2022, tertanggal 30 Desember 2022, selain mengikuti arah presiden, juga mempertimbangkan situasi pandemi COVID-19 yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat, adaptasi kapasitas kesehatan yang lebih baik, serta pemulihan ekonomi yang berjalan cepat.
“Kalau PPKM dicabut oleh presiden, maka otomatis kita juga cabut. Karena kita mengikuti kebijakan dari Pemerintah Pusat (Pempus),” katanya.
Wattimena menjelaskan, penutupan PPKM tidak berarti pernyataan pandemi telah selesai, karena pernyataan pandemi telah selesai, dinyatakan oleh World Health Organization (WHO)
“Ini tidak berarti bahwa COVID-19 telah selesai, karena yang punya kewenangan menyatakan pandemi selesai adalah WHO, namun dari indikator yang ada tentunya kita sedang dalam masa transisi dari pandemi menjadi endemi,” ungkapnya.
Wattimena berharap meski PPKM diberhentikan, masyarakat tetap disiplin protokol kesehatan, terutama penggunaan masker di tempat kerumuman dan keramaian, apabila bergejala penyakit pernafasan, serta kontak erat dan terkonfirmasi.Selain itu masyarakat juga diminta untuk tetap rajin mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
“Resiko penularan COVID-19 masih bisa terjadi sehingga masyarakat harus waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular,” tambahnya.
Disamping protokol kesehatan, masyarakat juga diharapkan dapat melakukan pemeriksaan atau testing apabila mengalami gejala, serta memberikan perhatian khusus terhadap komunitas rentan seperti Panti Jompo, Panti Asuhan, sekolah berasrama, Lapas, dan lain – lain.
Wattimena mengatakan, meski PPKM dilarang, Vaksinasi harus tetap dilakukan masyarakat, baik vaksin primer maupun booster, secara mandiri ataupun diperpanjang.
Sementara untuk persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) ,ditandaskan, selama belum ada peraturan yang baru, maka masih tetap menggunakan aturan yang lama, yakni wajib vaksin boster ketiga untuk PPDN berusia 18 tahun ke atas, vaksin kedua untuk PPDN usia 6 – 17 tahun , sedangkan yang dibawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi(SR)
Belum Ada Komentar