Potensi Konflik di SBB, Atapary : Pj Bupati Harus Fokus Selesaikan
Ambon.Suara Reformasi.Com .Pejabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat, Andi Chandra As'sadudin, diminta untuk menyelesaikan potensi konflik antar Dusun atau antar desa di daerah itu. Sebab, jika batas tidak mungkin dengan baik, dikuatirkan dengan konflik yang terjadi, terutama di petuanan horizontal atau batas wilayah.
Demikian permintaan salah satu anggota DPRD Provinsi Maluku, Samson Atapary, kepada waratwan Kamis (15/9/2022)..”Saran saya, Pj Bupati mesti fokus apa yang ditugaskan Mendagri sebagai Pj Bupati SBB. Karena sesuai peryataan Mendagri, tugas Pj Bupati adalah menyelesaikan potensi konflik horizontal yang cukup tinggi yang ada di SBB,” kata Atapary.
Politisi PDIP ini mencontohkan, potensi konflik batas-batas negeri atau batas wilayah petuanan. Begitu juga perlu dusun-dusun yang besar dan harus memenuhi syarat administrasi untuk menjadi desa administrasi.” Tetapi belum terakomodir. Ini harus menjadi fokus utama Pj Bupati SBB. Dan untuk bisa menyelesaikan potensi-potensi konflik yang sifatnya horisontal, Pj Bupati secara strategis melakukan meningkatkan terhadap negeri-negeri adat,”ingatnya.
Salah satu cara memperkuat negeri-negeri adat, ingat wakil rakyat dari daerah pemilihan SBB itu, bagaimana memberikan dasar legalitas atau dasar hukum negeri-negeri adat lewat penetapan negeri adat sebagai Desa adat atau negeri adat sesuai perintah UU Nomor 6 Tahun 2014. “Karena dengan negeri adat, ini bisa dipakai sebagai instrumen untuk melakukan musyawarah antara Negeri adat dan bagaimana melihat masalah-persoalan atau potensi-potensi negeri adat,”jelasnya.
Menurut Atapary yang juga praktis hukum ini negeri adat tersebut bisa menyelenggarakan namanya pemerintahan adat. “Karena dengan adanya pemerintahan adat inilah bagaimana mereka duduk secara adat untuk menjelaskan wilayah-petuanan dan jika ada masalah sengketa diwilayah petuanan, dapat difasilitasi untuk diselesaikan,” harapnya.
Mantan Calon Bupati SBB ini mencontohkan, Pj Bupati melakukan instrumen tentang pemetaan dan instrumen hukum tentang Perda tentang pemetaan dan penyelesaian sengketa wilayah petuanan. “Perda inilah yang menjadi untuk Pj Bupati, menyusun tahapan-tahapan tentang mekanisme penyelesaian konflik-konflik yang muncul terkait masalah tanah yang terjadi konflik antar desa atau antar negeri di SBB,”jelasnya.
Kandidat Bupati SBB ini mengingatkan, negeri adat sudah memiliki legalitas tentang wilayah petuanan.”Saya yakini negeri adat yang punya dusun-dusun yang banyak mereka tidak akan keberatan jika dusun-dusun mereka yang sudah memenuhi syarat untuk menaikan status menjadi desa administratif,”tandasnya.
Dijelaskan, dusun yang menjadi administrasi desa dalam penetapan wilayah sudah ada yang berlaku hukum, sehingga antara dusun sudah menjadi desa administrasi.” Itu juga bisa melakukan pengaturan dengan negeri induk atau negeri adat untuk pemanfaatan dan tata kelola hak ulayat yang dijadikan wilayah administrasi bagi dusun yang menjadi desa administrasi,”tegasnya.
Mestinya, harap Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, ini yang menjadi fokus utama Pj Bupati SBB. “Jadi Pj Bupati, segera mengeluarkan kebijakan strategi untuk bagaimana menuju penyelesaian potensi konflik antar negeri dan antara desa. Karena persoalan-persoalan batas ulayat yang tidak jelas. Nah, ini yang segera dilakukan selain kebijakan lain bangun SBB,”paparnya.
“Nah, kalau ini yang dilakukan saya kira tidak lagi terjadi polemik yang muncul sekarang antara Pj Bupati versus lembaga-lembaga adat yang ada di SBB. Sebenarnya persoalan ini saya sempat menyampaikan secara sekilas ke Pj Bupati pada tanggal 17 Agustus 2022 lalu, pada saat kita diundang menghadiri upacara 17 Agustus di pendopo Bupati SBB. Saya sempat menyampaikan gagasan ini ke Bupati, tapi mungkin belum sampai sehingga konsep ini belum diterima.(SR)
Belum Ada Komentar