Artikel Populer

Polsek Tansel Amankan Pelaku Asusila Terhadap Anak

Polsek Tansel Amankan Pelaku Asusila Terhadap Anak

SuaraReformasi.Com.Saumlaki.POLRES Kepulauan Tanimbar, Unit Reskrim Polsek Tanimbar Selatan berhasil mengamankan terduga pelaku asusila terhadap Anak dibawah umur, yang terjadi di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Selasa (12/12) 

Diketahui Pelaku berinisial PB (49) merupakan tetangga Korban yang berinisial JPKY (13). Kejadian tersebut terungkap setelah Korban memberitahukan perbuatan yang dilakukan si Pelaku kepada Ayahnya, lantas memicu Ayah korban mengambil tindak tegas untuk melaporkan hal itu pada Polsek Tanimbar Selatan. 

Berdasarkan hasil laporan tersebut, Kapolsek Tanimbar Selatan AKP MUHAMAD AINUL YAQIN, S.I.K., M.H., menyampaikan Peristiwa Persetubuhan terhadap Anak tersebut terjadi sejak Bulan September 2023 yang bertempat di Rumah Korban pada Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel). 

Perbuatan bejat itu berulang kali dilakukan oleh si Pelaku PB terhadap Korban, hingga berujung pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 saat setelah di lecehkan Pelaku, Korban langsung memberitahukan Perbuatan si Pelaku kepada Ayahnya. 

“Dari hasil Pemeriksaan terhadap Korban, para Saksi dan Tersangka, patut diduga keras telah terjadi tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak dibawah Umur” ungkap Kapolsek. 

Atas Perbuatannya, Tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 

Akibat peristiwa tersebut, Pelaku saat ini telah ditangkap dan dilakukan Penahanan sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/59/XII/RES.1.24./2023/Satreskrim, tanggal 11 Desember 2023 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/54/XII/RES.1.24./2023/Satreskrim, tanggal 11 Desember 2023. 

Terkait peran Pelaku beserta keterangan dari Korban hingga para Saksi, telah memenuhi dua alat bukti sehinga melalui Gelar Perkara, Pelaku telah dinaikan Status dari Saksi menjadi Tersangka, dan telah dilakukan Penangkapan hingga Penahanan pada Rutan Polres Kepulauan Tanimbar untuk diproses lebih lanjut.- (AVO)


Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Testimonial

Nulla vel metus scelerisque ante sollicitudin commodo....

Cindy

Tingkatkan !!!...

Larry

Bagus...

Jerry

Good !!...

nisa

Blognya keren !!...

Mila Karmila

Metode SEO yang sangat keren!!!......

Dian Herliwan
Kategori