POLITEK NEGERI AMBON SIAP HADAPI SEMUA KONSEKWENSI TERKAIT INDIKASI KORUPSI
Ambon.Suara Reformasi.Com.Juru bicara Politeknik Negeri Ambon Jecky Tentu, S menyatakan, sebagai institusi yang dipanggil sudah siap untuk menjelaskan berbagai hal yang terkait dengan indikasi korupsi yang dialamatkan kepada Direktur Politeknik Negeri Ambon yang merupakan penanggungjawab perguruan tinggi perguruan tinggi.
Penegasan itu dikemukakan Jecky Tentua menanggapi aksi demo dari mahasiswa Politeknik Negeri Ambon yang disertai pelaporan indikasi perbuatan korupsi ke Kejari Negeri Ambon Senin, [5/12].
Aksi demo yang ditunjukan mahasiswa yang diprakarsai jurusan Akuntasi itu meminta Kejari Ambon menyelidiki dugaan korupsi yang diperbuat Direktur Politeknik Negeri Ambon, Dady Mairuhu.
Menurut Tentua, aksi demo soal bahan praktikum itu sebelumnya sudah dijelaskan oleh Direktur bagaimana soal mekanisme dari pengadaan bahan praktek dimaksud
''Sebelum demo di Kejaksaan Negeri Ambon mahasiswa secara internal menggelar demo di Kampus kemudian Ketua Jurusannya sudah dipanggil dan dijelaskan direktur tentang bagaimana proses 'pengadaan bahan praktek' 'tandasTentua, kepada wartawan, Rabu [07/12] di ruang kerjanya.
Menanggapi pertanyaan soal swakelolah, Tentua mengakuinya''ada pelelangan tetapi kelompok kerjanya itu bukan dari Politeknik Negeri Ambon, melainkan Kelompok kerjanya [Pokja] ini diambil dari universitas di luar Poltek yang sudah beberapa bersertifikat jabatan fungsional pengadaan barang dan jasa.
Meski begitu, Ketika ada tender dan ada pemenang setelah keluar dari PSE, kegiatan dimaksud tidak langsung dikerjakan tetapi adalagi proses lanjutan dari pokja.
''Ada masalah di kelompok kerja itu dan sudah dilaporkan sampai di Kementerian 'jadi silakan, itu hak mereka untuk menunjukkan bahwa itu silakan korupsi itu hak mereka, katanya''. Dan kami Poltek sudah sangat siap untuk menjelaskan semua yang terjadi disini, '' tandas Jecky Tentua yang adalah Ketua Humas Politeknik Negeri Ambon ini.
Meski begitu, bahan praktek yang diminta oleh jurusan akuntasi telah melewati masa kontrak yaitu 09 desember 2022. Akhirnya masa kontrak ini, karena Poltek Negeri Ambon tidak punya tim Pengendalian Pengadaan Barang, tetapi yang dipunya hanya 'ada di kelompok kerja' yang dibentuk dan SK- nya langsung dari Kementerian karena Poltek Negeri Ambon tidak punya tenaga fungsional pengadaan barang dan jasa,''jelasnya. Sembari menambahkan bila tim yang terbentuk itu, mewakili wilayah Indonesia Timur jadi mereka tidak hanya mengambil pengadaan di Poltek, tetapi ada di Universitas Cenderwasi, universitas Sam Ratulangi lintas Indonsia Timur karena baru sedikit orang yang memiliki sertifikat ini. Sedangkan pemilik pemilik dananya berasal dari Poltek.
''kuasa pengguna anggarannya dari kita, PPK-nya pun kita tapi yang bekerja dan yang berproses itu kan pokja,'' katanya.
Sementara itu, Agus Siahaya Ketua Jurusan Akuntansi menjelaskan, jika pemenang tender di PSE itu menang dari buan Juli 2022. Namun kontrak baru dibuat pada bulan Oktober 2022 karena 45 hari masa tenggang waktu dan jatuh temponya pada tanggal 9 desember sesuai masa kontrak.
''Saya lihat di WEBSITE bahwa pemenang tender di PSE itu menang dari bulan Juli 2022 kejaksaan datang meminta keterangan dari PPK dan memulihkan beberapa dokumen termasuk kontrak ternyata kontrak tersebut dibuat pada bulan Oktober karena 45 hari masa tenggang waktu dan jatuh temponya pada tanggal 9 desember sesuai masa kontrak, ''ungkapannya''.
Siahaya mengakui kalau Penjabat Pembuat Komitmen [PPK] Christine Siwalete, telah mengisyaratkan kepihaknya kalau bahan untuk kepentingan praktek telah masuk.
Meski begitu ia menolaknya bahan prektek tersebut dengan dalil bahwa, telah menyalahi aturan dan masa kontraknya pun sudah mau berakhir.
''Saya katakan menolak karena kalau ikut kontrak ale dong yang bekin kontrak tapi kalau ikut kelender akademik sudah menyalahi aturan karena ini sudah semester akhir dan bulan desember ini habis masa kontrak, kita mau pakai apalagi, tandas Ketua Jurusan Akuntansi ini menyatakan menyatakan kalau barang harus sesuai batas waktu yang dikerjakan dalam kontrak 45 hari kerja.
Menurutnya jika mengikuti prosedur sebenarnya, kontraktor pemenang lelang harus datang bersama-sama dengan Panitia Penerima Barang datang ke Jurusan untuk menyerahkan kebutuhan barang yang diminta untuk nantinya dihitung secara bersama dan dibuat kemudian berita acara penyerahan barang dimaksud. Namun kondisi riil yang dihadapi, Penjabat pembuat komitmen datang sendiri.
Christine Siwalete saat dikonfirmasi media ini, mengumumkan jika barang yang dibutuhkan telah diserahkan ke jurusan dan selebihnya ditampilkan melalui Humas.
''Pa nanti konfirmasi keterangannya ke Humas, dan barang yang diserahkan sesuai kontark sudah diserahkan kemarin pagi selasa [06/12],' kata Siwalete.
Christine Siwalete adalah Penjabat pembuat komitmen dan merupakan bagian dari petugaas pengelola anggaran dan keuangan yang berperan penting dalam penyerapan anggaran yang ada di daftar isian pengguna anggaran tersebut.(SR)
Belum Ada Komentar