Bencana Banjir Melanda Werinama Dan Kota Ambon Komisi III DPRD Provinsi Maluku Panggil SKPD Terkait Dan Balai Dalam Rangka Penangan
Ambon.Suara Reformasi.Com.meningkat curah hujan disertai banjir dalam beberapa hari terakhir mengakibatkan rusak kehidupan masyarakat di daerah Maluku terutama di Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dan Kota Ambon akhirnya Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Rabu (12/7) telah memanggil Satuan Kerja Perangkap Daerah (SKPD) terkait dengan Balai Pelaksana Jalan Nasional wilayah Maluku melakukan rapat dalam rangka penanganan.
Pernyatan ini disampaikan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Fausan Alkatiri, kepada wartawandi balai rakyat karang panjang Ambon saat pihaknya bersedia untuk menjelaskan persoalan banjir terjadi beberapa hari terakhir melanda Maluku.
"Komisi III DPRD Provinsi Maluku telah merespon surat masuk dari masyarakat Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT)atas peristiwa bencana banjir, tepat di sungei Wailisa dan beberapa bencana banjir di Kota Ambon di Latuhalat, Passo, Batu Merah dan beberapa lokasi lain," jelas Alkatiri.
Menurutnya, tadi suda ada komitmen bersama pihak Balai wilayah Sungei Maluku maupun Balai Pelaksana Jalan Nasional wilayah Maluku serta dinas terkait agar segra melakukan langka-langka tanggap darurat sehingga memimalisir korban pada benca yang terjadi.
"Saya sering katakan pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan banjir tapi harus hadir penyelesaikan bencana banjir dan bole berdiam diri, kita semua tau lokasi bencana banjir di kota ambon sebagai etalase Provinsi saja tidak mampu teratasi secara baik dan kondisi bencana repatitif yang berulang pada satu titik itu menggambarkan ketidak hadiran pemerintah dalam penanganan bencana,"jelas Alkatiri.
Lebih lanjut kata Alkatiri, Kejadian di Werinama sudah berulang kali, kejadian pertama sampai hilang kuburan saat banjir tahun lalu dan tahun 2022 sekitar 60 kuburan yang hilang akibat banjir tanpa penanganan dari pihak pemerintah atau negara karna kewajiban ini bukan hanya terletak pada pada Pemerintah Provinsi Maluku ada juga keterlibatan Pemerintah Kabupaten, Provinsi maupun pusat.
"Undangan-Undang no 24 tahun 2007 dengan tegas menyampaikan bahwa pemerintah harus hadir dalam situasi bencana yang terjadi di negara ini jika tidak maka kita bisa katakan pemerintah buta maupun tuli terhadap penderitaan masyarakat, dengan hasil rapat tadi muda-mudahan segra ada langka-langka konkrit penangan persoalan terjadi di masyarakat," kata Alkatiri.
Lebih lanjut jelas Alkatiri, tadi suda ada penjelasan dari pihak Balai Sungei Wilayah Maluku untuk segera mengambil langka begitu juga Dinas PUPR Provinsi Maluku dan masyarakat di Werinama siap mengambil langka dalam rangka menyelesaikan persoalan banjir yang terjadi.(SR01)
Belum Ada Komentar