PN Saumlaki Buka Layanan Hukum Pembebasan Perkara
SuaraReformasi.Com.Saumlaki.Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki telah membuka layanan hukum pembebasan perkara atau Prodeo, yang dikhususkan bagi masyarakat miskin atau kurang mampu di wilayah Kepulauan Tanimbar Tanimbar (KKT). Demikian diungkapkan Ketua PN Saumlaki Tri Wahyudi, SH. M.H, kepada Malukuterkini di kantornya, Kamis (3/8/2023).
Dirinya menjelaskan, adanya layanan hukum Prodeo ini sudah berlangsung sejak tahun 2022 lalu. Dimana, PN Saumlaki telah menangani sebanyak dua kasus perdata. Dan untuk tahun 2023 ini, baru satu perkara yang diajukan dan masih dalam kajian tim Optimalisasi Layanan Hukum Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) pada Pengadilan Negeri setempat.
"Hal ini sesuai dengan surat edaran dari Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI tentang Optimalisasi Layanan Hukum Pembebasan Biaya Perkara atau Prodeo," ujarnya.
Dikatakan, semua perkara perdata yang menjadi kewenangan peradilan umum (Pengadilan Negeri) pada dasarnya dapat dimohonkan prodeo. Diantaranya
gugatan cerai, hutang-piutang, masalah Tanah,
permohonan penetapan pengakuan anak di luar perkawinan, permohonan pengangkatan anak, permohonan pergantian nama. Akan tetapi mengingat keterbatasan pada PN Saumlaki, maka konsen untuk layanan hukum ini akan dikaji dan difokuskan pada wilayah Saumlaki dan sekitarnya.
"Untuk melayani ke pulau-pulau, belum dapat kita lakukan, karena keterbatasan biaya. Untuk menjangkau satu desa diluar Saumlaki saja, biayanya sangat besar. Sementara kita di PN hanya diberikan biaya yang terbatas," tandas dia.
Dengan adanya layanan hukum pembebasan perkara di PN Saumlaki, dirinya mengimbau agar masyarakat yang inggin berkonsultasi tuk mengajukan permohonan pelayanan hukum tersebut agar langsung datangi kantor PN Saumlaki.
"Kan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk ajukan permohonan misalnya surat keterangan tidak mampu dari kades atau lurah setempat," tandasnya yang berharap agar informasi ini bisa diketahui oleh masyarakat pencari keadilan mengenai program pembebasan biaya perkara dan manfaatnya.(YantiSer)
Belum Ada Komentar