Pj Walikota Ambon : Guna Tingkatkan Pelayanan Pemerintah Pada Masyarakat Perlu Peran Serta Masyarakat
Ambon.Suara Reformasi.Com.Untuk meningkatkan mandat pelayanan pemerintahan kepada masyarakat diperlukan peran serta masyarakat sehingga dibentuk lembaga kemasyarakatan sebagai wadah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan Pj Walikota Ambon, BodewinM Wattimena, saat berlangsung acara Focus Group Discussion (FGD), Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Lembaga Kemasyarakatan, Kelurahan/Desa/Negeri di laksanakan Pemerintah Kota Ambon Kamis (30/3/2023) di Ambon .
Menurutnya, manusia sebagai makhluk sosial dimana manusia hidup bermasyarakat saling menuntuthkan antara satu dengan yang lain dan pembentukan lembaga kemasyarakatan sebagai media partisipasi masyarakat merupakan implementasi dari prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik yaitu partisipatif dan kegotong royongan dalam menyelesaikan persoalan sosial kemasyarakatan, hubungan dengan itu pembentukan lembaga kemasyarakatan kelurahan,desa,negeri perlu diatur dalam satu instrumen hukum berupa peraturan daerah yang akan ditindak lanjuti dengan peraturan walikota sebagai penunjuk jalan pelaksanaan peraturan daerah dimaksud guna kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
“Tujuan pembentukan lembaga kemasyarakatan adalah untuk mendudukan fungsi lembaga kemasyarakatan sebagai mitra pemerintah daerah pada tataran penyelenggaraan pemerintahan tingkat kelurahan,desa,negri guna meningkatkan partisipasi masyarakat untuk mendayagunakan lembaga kemasyarakatan dalam proses pembangunan serta mewujudkan kelancaran pelayanan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa,kelurahan,negri, "pinta Wattimena.
Lebih lanjut kata Wattimena, sejauh ini pemerintah kota Ambon telah memiliki instrumen hukum berupa peraturan daerah yang sih mengatur tentang pedoman pembentukan rukun tetangga dan rukun warga yaitu peraturan daerah kota Ambon nomor : 9 tahun 2018 sebagai implementasi peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan, dan dalam prakteknya pemilihan ketua, RT,RW lingkup kota Ambon dilakukan dengan bersandar pada Perda Nomor 6 Tahun 2018 sejak lahir perda tersebut,
Berbagai dinamika telah dihadapi aparatur pemerintah Desa/Negeri dalam proses pemilihan ketua RT maupun RW.
“Lahirnya Perda Kota Ambon nomor 6 tahun 2018 saat itu telah mampu menjawab persoalan yang timbul dalam hal ini pemilihan ketua RT, Ketua RW akan tetapi seiring dengan perkembangan keadaan dan dinamika yang timbul di tengah-tengah masyarakat masih terdapat konflik hukum yang mengatur proses pemilihan ketua RT ,RW sehingga perlu mendapat perhatian untuk mengatur guna menyelesaikan persoalan yang terjadi dan ditamba lagi perlu dilakukan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan-undangan yang berlaku dimana peraturan Menteri Dalam Negeri No 5 Tahun 2007 tentang mengatur penataan kelembagaan kemasyarakatan suda tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga telah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku serta diganti dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 8 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa yang mana dalam ketentuan berlaku tidak hanya bagi desa tetapi berlaku juga bagi kelurahan,” jelas Wattimena.
Menurut Wattimena, maka peraturan daerah kota Ambon nomor 6 tahun 2018 tentang pedoman pembentukan rukun tetangga dan rukun warga suda tidak berlaku lagi sesuai dengan perkembangan serta baik perkembangan keadaan saat ini maupun perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu dilakukan refisi untuk menjawab persoalan sosial kemasyarakatan terjadi.(Ser)
Belum Ada Komentar