Gubernur Lantik Piterson Rangkoratat Sebagai Penjabat Bupati KKT
SuaraReformasi.Com.Ambon.Gubernur Maluku, Drs Murad Ismail melantik Asisten III Setda Provinsi Maluku, Piterson Rangkoratat,SH sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) berlangsung di lantai tujuh Kantor Gubernur Maluku Senin (27/11/2023).
Pada kesempatan itu Gubernur Maluku Murad Ismail menandaskan berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI), Nomor 4 Tahun 2023, Pasal 14 Ayat 2 huruf b menegaskan, masa jabatan satu tahun sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dapat dikecualikan apabila ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana.
" Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi Mendagri menetapkan keputusan pengganti, pergantian PJ Bupati KKT, sehubungan dengan itu saya ingin menyampaikan beberapa hal penting sebagai berikut, pertama, adanya peristiwa penetapan tersangka yang diikuti dengan pergantian PJ Bupati yang lama berpotensi mengganggu proses penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik di KKT karna itu saya berharap saudara PJ Bupati baru dilantik segera mengambil langkah cepat berkoordinasi dengan Forkopimda, DPRD dan internal birokrasi Pemda KKT begitu pula dengan instansi vertikal TNI,Polri dan lembaga pemerintah lainnya.
Menurutnya, kami tegaskan kepada PJ Bupati memperhatikan sungguh-sungguh setiap aturan, Kelalaian maupun aturan keuangan dalam rangka konsolidasi birokrasi guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat tetap berjalan secara baik.
" Kedua adalah berdasarkan keputusan, ketentuan pasal 166 ayat 1 Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota dan aturan turunannya menegaskan bahwa pendanaan kegiatan Pemilihan Kepala Daerah dibebankan kepada APBD oleh sebab itu saya ingin pastikan bahwa alokasi anggaran Pilkada harus terakomodir pada APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar baik di tahun 2023 maupun di Tahun 2024," Ujar Gubernur Murad Ismail
Lebih lanjut kata Gubernur, selain itu tugas PJ Bupati sebagai disebutkan dalam keputusan Menteri Dalam Negeri adalah memfasilitasi dan mensukseskan Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pilkada serentak tahun 2024 termasuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara dilingkup Pemerintah Daerah.
" Tim penggerak PKK adalah mitra kerja Pemerintah Daerah yang melakukan tugas mulia yaitu pemberdayaan kesejahteraan keluarga dan keluarga sebagai basis terkecil dari masyarakat harus mendapat prioritas dari kita semua sebab bila keluarga sejahtera maka masyarakat akan sejahtera, bila masyarakat sejahtera maka negara pun ikut maju.(Ser)
Belum Ada Komentar