PENDERITA KATARAK DI SEMUA KABUPATEN/KOTA DI MALUKU AKAN MENDAPAT PELAYANAN GRATIS
Ambon.Suara Reformasi.Com.Klinik Utama Maluku adalah suatu klinik yang didirikan dan dikelolah oleh PT Frebatso Maluku Medika berdasarkan peraturan perundangan-undangan di Republik Indonesia dan berkedudukan di jalan Dr. Apituley, Silale Ambon dalam hal ini diwakili oleh dr Gathia Jequaline Nanlohy selaku Direktur Klinik Mata Utama Maluku yang selanjutnya disebut Pihak Pertama. 2. Pangkalan Utama TNI AL IX dalam hal ini diwakili oleh Brigadir Jenderal TNI (Mar) Said Latuconsina, MM, MT, M.Tr. Opsla, Komandan Pangkalan Utama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut IX Ambon berkedudukan di Ambon yang selanjutnya disebut sebagai pihak kedua.Baik pihak pertama dan pihak kedua secara bersama-sama disebut para pihak dan secara sendiri-sendiri disebut pihak dalam kedudukan dan jabatan tersebut di atas terlebih dahulu menjelaskan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pihak pertama adalah organisasi sosial yang bergerak dalam bidang jasa pelayanan kesehatan sedangkan pihak kedua sebagai lembaga yang bertugas melaksanakan tugas matra laut. Dalam kesepakatan itu telah memasukkan maksud dan tujuan pembuatan serta pelaksanaan maupun pembicaraan. Tujuan perjanjian kerja sama bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dalam rangka kegiatan pelayanan kesehatan dan pengobatan katarak untuk masyarakat pesisir provinsi Maluku.Sedangkan pelaksanaan yaitu pihak pertama bertindak sebagai Mitra penyelenggara dan penyedia tenaga kesehatan/medis serta pelaksana kegiatan program katarak dan pihak kedua, bertindak sebagai penyelenggara kegiatan program sedangkan lingkup perjanjian kerja sama ini terdiri dari dua poin: pemeriksaan kesehatan berupa pemeriksaan sebelum operasi (pre-operasi) pengobatan berapa operasi katarak/Pterygun dan pemeriksaan setelah operasi (pasca-operasi). B. Operasi katarak kepada masyarakat miskin/rentan kemiskinan di rumah sakit dan/atau pusat pelayanan kesehatan di tempat yang telah disepakati bersama. C. Pemeriksaan mata dan pembagian kacamata baca. 2. Lokasi- lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh pihak kedua. Pasal 4 Hak dan kewajiban pihak pertama; tenaga medis dalam program katarak, melakukan pemeriksaan laboratorium, menentukan kriteria pasien, menjelaskan kepada pasien yang akan dioperasi termasuk efek samping, melaksanakan program katarak dengan jumlah operasi katarak dalam jumlah yang tidak terbatas. Operasi katarak kepada masyarakat miskin/rentan kemiskinan di rumah sakit dan/atau pusat pelayanan kesehatan di tempat yang telah disepakati bersama. C. Pemeriksaan mata dan pembagian kacamata baca. 2. Lokasi- lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh pihak kedua. Pasal 4 Hak dan kewajiban pihak pertama; tenaga medis dalam program katarak, melakukan pemeriksaan laboratorium, menentukan kriteria pasien, menjelaskan kepada pasien yang akan dioperasi termasuk efek samping, melaksanakan program katarak dengan jumlah operasi katarak dalam jumlah yang tidak terbatas. Operasi katarak kepada masyarakat miskin/rentan kemiskinan di rumah sakit dan/atau pusat pelayanan kesehatan di tempat yang telah disepakati bersama. C. Pemeriksaan mata dan pembagian kacamata baca. 2. Lokasi- lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh pihak kedua. Pasal 4 Hak dan kewajiban pihak pertama; tenaga medis dalam program katarak, melakukan pemeriksaan laboratorium, menentukan kriteria pasien, menjelaskan kepada pasien yang akan dioperasi termasuk efek samping, melaksanakan program katarak dengan jumlah operasi katarak dalam jumlah yang tidak terbatas. Hak dan kewajiban pihak pertama; tenaga medis dalam program katarak, melakukan pemeriksaan laboratorium, menentukan kriteria pasien, menjelaskan kepada pasien yang akan dioperasi termasuk efek samping, melaksanakan program katarak dengan jumlah operasi katarak dalam jumlah yang tidak terbatas. Hak dan kewajiban pihak pertama; tenaga medis dalam program katarak, melakukan pemeriksaan laboratorium, menentukan kriteria pasien, menjelaskan kepada pasien yang akan dioperasi termasuk efek samping, melaksanakan program katarak dengan jumlah operasi katarak dalam jumlah yang tidak terbatas.
Dan pasal 5 mengatur soal hak dan kewajiban pihak kedua yaitu mensosialisasikan program katarak kepada masyarakat dan pemerintah setempat melalui pelatihan kepada perawat dan petugas kesehatan.
Untuk diketahui program kerja sama itu nantinya diwujudkan di sebelas kabupaten/kota di Maluku dan peruntukan khusus bagi masyarakat miskin pesisir. ****
Belum Ada Komentar