Pemprov Maluku Tak Ajukan Perubahan APBD 2022
AMBON,Suara Reformasi.Com.,-Pemerintah Provinsi Maluku, tidak lagi mengajukan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD) Tahun Anggaran 2022 ke DPRD Provinsi Maluku untuk dibahas bersama. Sebab, pengajuan perubahan APBD melewati batas waktu yang ditentukan.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut membenarkan, Pemprov Maluku, tidak menggunakan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.” Jadi sebagaimana mestinya itu benar adanya (tidak ada perubahan APBD). Bahwa ditahun 2022 ini, Pemprov Maluku, tidak mengajukan rencana perubahan APBD,” kata Sairdekut, kepada awak media, Rabu (2/11/2022).
Atas dasar itu, kata politisi Partai Gerindra ini mengaku, DPRD Maluku telah melakukan konsultasi ke Kemendagri. Diakui, Kemendagri memberikan penjelasan yang sama dengan batas waktu yang telah dilewati. “Dimana setelah 30 September tidak lagi dilakukan perubahan APBD Provinsi Maluku. Ketika di Kemendagri kita sudah mendapat penjelasan dan kurang lebih ditahun ini ada 3 Provinsi termasuk Maluku tidak melakukan perubahan APBD,”terangnya.
Untuk itu, lanjut dia, dalam rapat koordinasi yang dilakukan oleh pimpinan DPRD Maluku, dengan seluruh Ketua Fraksi dan pimpinan komisi, persiapan untuk melakukan rapat internal dalam rangka menjelaskan hasil yang di Kemendagri. “Kita juga akan undang Pemprov untuk mendengarkan terkait tidak melakukan pengajuan perubahan APBD yang akan dijalani pada tahun 2022 ini,”sebutnya.
Namun, ingatlah rakyat dari pemilihan daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Maluku Barat Daya itu, jika ada kegiatan yang mendesak dan darurat tentu kita akan berbicara bersama. Berkaitan dengan tidak melakukan perubahan APBD, kita berharap semua kegiatan yang mendesak sesuai kebutuhan masyarakat,”ingatnya.
Soal perubahan APBD tidak menabrak regulasi, dia membenarkan. Ketua PB AMGPM ini mengkaui, dari sisi regulasi perubahan APBD itu tidak menjadi kewajiban setiap tahun. “Hanya saja, kelaziman seperti ini jarang terjadi bahkan, baru pernah terjadi. Jadi kami akan undang Pemprov tentang kegiatan yang sangat mendesak. Jadi pendekatan Peraturan Gubernur. Jadi memang dalam aspek regulasi itu dilakukan dalam setahun. UU 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan,”jelasnya.
Hanya saja, ingat dia, lakukan perubahan penjabaran saja oleh Pemprov Maluku.”Jadi kita akan kawal agar kegiatan mendesak itu benar-benar menjadi kebutuhan masyarakat. Memang secara teknis tidak ada pembahasan antara dewan dengan Pemprov melalui Peraturan Daerah. Ini hanya dalam bentuk penjabaran. Maka ini disusun oleh Pemprov. Tapi tidak dilakukan pembahasan dengan DPRD. Nah, kami tetap mengundang Pemda untuk mendengarkan secara rinci apa-apa yang didefenisikan mendesak,”paparnya.
Soal alasan, Pemprov lambat mengajukan rencana perubahan APBD.” Nanti dikonfirmasi saja ke Pemprov. Secara prinsip, DPRD Maluku telah menyurati Pemprov Maluku, 22 September 2022 lalu terkait perubahan APBD,”tegasnya.
Soal Kabupaten dan Kota yang terlambat mengajukan perubahan APBD mengaku, perlakuan yang sama juga diberikan kepada Kabupaten dan kota yang terlambat mengajukan perubahan APBD.”Ini agar konsistensi dapat dilakukan. Nah, kita berharap Pemprov setelah tidak melakukan perubahan APBD, hal yang sama juga dikomunikasikan dengan Kabupaten dan Kota. Ini agar tidak menetapkan standar ganda. Apalagi, Pemprov berkewajiban melakukan evaluasi Perda APBD APBD Kabupaten dan kota,”pungkasnya.(SM)
Belum Ada Komentar