Pemeriksaan Saksi Rampung, Kejari KKT Siap Tetapkan Tersangka SPPD Fiktif
Saumlaki.Suara Reformasi.Com. Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Kejari KKT) telah memeriksa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat.
Kajari KKT Gunawan Sumarsono yang Didukung Kasi Intel Kejari KKT Agung Nugroho, yang dikonfirmasi media di ruang kerjanya, Rabu (2/11), menjelaskan jika total 81 saksi yang dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik pidana khusus (pidsus), akhirnya selesai. Menurutnya, pemeriksaan terakhir pada saksi dilakukan di Minahasa Selatan. Pasalnya, saksi tersebut adalah ASN di BPKAD tahun 2020, telah berpindah tugas.
"Para saksi inikan sudah selesai neh, penyidik berikutnya akan merekap semua hasil pemeriksaan," ujarnya.
Agung melanjutkan, usai semua hasil pemeriksaan direkap, maka akan dilanjutkan dengan sidangkan dengan pihak Inspektorat Daerah untuk perhitungan kerugian negara.
"Kami tetap bekerja. Kalau perhitungan kerugian negara sudah ditetapkan, pihak Kejaksaan sudah bisa menetapkan tersangka kasus ini," ujarnya. (SR)
Belum Ada Komentar