Pelaku Utama Bentrok di Tual Ditangkap, Polda Maluku Apresiasi Pihak Keluarga
Ambon,Suara Reformasi.Com. Aparat Kepolisian Resor Tual akhirnya menangkap DF yang diduga sebagai pelaku utama penangkapan antarwarga di Kota Tual.
Pemuda 23 tahun itu ditangkap setelah aparat Polres Tual berkoordinasi dengan pihak keluarga. Terdakwa diserahkan sekira pukul 12.30 WIB di Desa Wakol Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat mengungkapkan, DF merupakan pelaku penyerangan menggunakan anak panah. Aksinya itu melukai korban Abdul Rahman Muh Sanja Borut pada 31 Januari 2023. Peristiwa itu kemudian memicu pelepasan besar atau saling serang antara warga kompleks Banda Eli dan Yarler di kota Tual.
“Pelaku utama bentrok di Tual ditangkap Sabtu kemarin (18/2/2023). Pelaku berinisial DF. Ia ditangkap setelah aparat Polres Tual berkoordinasi dengan pihak keluarganya,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Minggu (19/2/2023).
Setelah diserahkan oleh pihak keluarga, pelaku kemudian digelandang menuju Polres Tual untuk menjalani pemeriksaan. Ia kemudian ditetapkan sebagai pelecehan.
Sempat diamankan semalaman, tersangka DF kemudian dilimpahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku di kota Ambon. Ia diterbangkan menggunakan pesawat Lion Air.
“Tersangka sudah berada di Ambon. Tadi tiba dengan pesawat pukul sekitar pukul 13.00 WIB. Tersangka juga sudah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Maluku, dan saat ini sudah diamankan di Rutan Polda Maluku,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka sebelum melakukan aksi kejahatan tersebut terlebih dahulu mengkonsumsi minuman keras di Langgur.
“Jadi saat mabuk, pulang dan melakukan kejahatan penganiayaan menggunakan anak panah,” jelasnya.
Dengan ditangkapnya tuduhan utama bentrok tersebut, kemudian diamankan tiga penyebar hoaks membakarnya rumah ibadah, Ohoirat berharap tidak ada lagi kejadian-kejadian serupa di kota Tual.
“Kami juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada pihak keluarga yang mau menyerahkan lamaran,” katanya.
Kontribusi pihak keluarga yang menyerahkan para pelaku kejahatan ini, juga diharapkan dapat ditiru oleh daerah-daerah rawan bentrok lainnya di Maluku.
“Kami berharap pengajuan pelaku kejahatan dari pihak keluarga sendiri ini bisa menjadi role model, sehingga penanganan bentrok bisa secepatnya dituntaskan, jangan malah pelaku kejahatan itu,” katanya.
Menurutnya, sesuai Arah Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, saat pertemuan dengan Wali Kota dan semua tokoh masyarakat serta komitmen para Raja di Tual, apabila ada persoalan pribadi agar individu tersebut harus bertanggung jawab dalam proses hukumnya.
“Jangan karena masalah pribadi terus ditarik menjadi masalah negeri atau desa yang akhirnya malah merusak semua dan menimbulkan korban baik hancurnya rumah maupun jatuhnya korban jiwa manusia,” kata Ohoirat mengutip Arahan Kapolda Maluku saat itu.
Ia mengatakan, setiap persoalan pribadi harus diselesaikan sendiri. Jangan bawa-bawa nama desa atau negeri, yang pada akhirnya masyarakat lain yang tidak tahu menahu harus menanggung perbuatan pidana perorangan tersebut.
“Hentikan semangat solidaritas negatif dan sempit itu, kasihan anak cucu generasi mendatang harus menanggung semua persoalan dan kerusakan yang dilakukan seseorang yang melakukan kriminalitas,” pintanya.(Ser)
Belum Ada Komentar