Menang Praperadilan Kasus Narkoba, Polres Kepulauan Tanimbar Lanjutkan Penyidikan
SuaraReformasi.Com.Saumlaki. - Setelah melewati proses pra peradilan dengan melibatkan RSS selaku pemohon melawan pihak termohon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Cq. Kapolres Kepulauan Tanimbar yang bertempat di Pengadilan Negeri Saumlaki. Akhirnya majelis hakim dalam amar Putusan menyatakan bahwa menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan Menghukum Pemohon dengan membayar biaya perkara sebesar NIHIL.b
Sidang dengan Agenda pembacaan putusan ini, Selasa (10/10/2023), dipimpin oleh Hakim Ahmad Maulana Ikbal, S.H., beserta Panitera Darius Bembuain, dengan menghadirkan pihak Pemohon dan Termohon.
Berawal dari Saudara RS selaku Pemohon melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Gugatan Praperadilan kepada Pengadilan Negeri Saumlaki dengan nomor : 3/Pid.Pra/2023/PN Sml, tanggal 19 September 2023, dalam hal tindakan Termohon yang melakukan Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan, Penahanan serta Penetapan Tersangka terhadap Pemohon dalam perkara Tindak Pidana Narkotika.
Terhadap gugatan tersebut sehingga Polres Kepulauan Tanimbar telah mengajukan permohonan bantuan Hukum kepada Kapolda Maluku dan telah diperintahkan 3 personil sesuai Surat Perintah Kapolda Maluku yang dituangkan dalam Surat Kuasa bersama dengan 2 personil Polres Kepulauan Tanimbar sesuai Surat Perintah dan surat Kuasa.
Selain itu, Sidang Praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Saumlaki tersebut telah dilaksanakan sebanyak 7 (tujuh) kali sejak hari Senin tanggal 2 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2023, dan dilanjutkan tanggal 9 hingga tanggal 10 Oktober 2023 kemarin.
Adapun dalam pertimbangan Hakim yang dibacakan yaitu menyampingkan semua gugatan Pemohon, baik Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan, Penahanan serta Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon dan menerima semua Jawaban, alat bukti surat, saksi serta Kesimpulan dan Menganggap tindakan Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan, Penahanan serta Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon adalah SAH.
Menyikapi itu, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K., melalui Kasi Humas Iptu O. Batlayeri mengungkapkan bahwa dirinya membenarkan adanya putusan dalam sidang Praperadilan yang dimenangkan oleh Kapolres Kepulauan Tanimbar selaku Termohon.
"Ya, Praperadilan itu hal biasa, semua orang memiliki kedudukan yang sama didalam hukum, Pemohon berhak mengajukan Praperadilan ke Pengadilan, dan terbukti hari ini kerja kami profesional, kami menangkan sidang Praperadilan ini” terangnya.
Dengan adanya putusan Sidang Praperadilan ini, Sat Resnarkoba Polres Kepualauan Tanimbar tetap melanjutkan proses Penyidikan terkait Perkara Tindak Pidana Narkotika, dimana sebelumnya Penyidik telah melakukan penahanan terhadap Tersangka RSS sejak tanggal 30 Agustus 2023, dan saat ini berkasnya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.(AvoSer)
Belum Ada Komentar