Lagi, Oknum Dosen Teknik Industri UNPATTI Diduga Lakukan Pungli
SuaraReformasi.Com.Ambon.- Lantaran tidak ada tindakan yang tegas pasca hasil sidang kode etik oleh Komite Etik pada 9 Agustus 2023 yang dibentuk oleh pihak Universitas Pattimura (UNPATTI) dan dipimpin oleh Prof. S.E.M. Nirahua, SH, MHum, untuk mengadili Dosen Fakultas Teknik UNPATTI, Program Studi Teknik Industri dengan inisial ALK. Alhasil oknum dosen tersebut kembali melakukan hal yang sama kepada para mahasiswanya dengan modus menjual buku ajar kepada mahasiswa dengan harga yang cukup tinggi dari standar yakni Rp150.000.
Padahal, setelah ditelusuri media ini, Dosen ALK yang menjual buku ajar, kelasnya masih dibawah buku referensi yang dapat dibeli secara online dengan harganya tidak mencapai Rp50.000. Parahnya lagi, buku ajar yang dijual ALK ini isinya bersumber dari buku referensi.
Kepada media ini, sejumlah mahasiswa yang menjadi korban pungutan liar (Pungli) Sang Dosen, membeberkan kalau awal semester ini oknum dosen ALK meminta mereka untuk membeli buku ajar dengan harga Rp150.000. Alhasil, para mahasiwa inipun merasa keberatan dengan harga buku ajar yang dibandrol berkali lipat dari standar.
"Kami diminta harus beli buku ajar itu dan bukan buku referensi. Sebenarnya kami tidak tidak keberatan membeli buku, tetapi harganya yang wajarlah untuk satu standar buku ajar," keluh mahasiswa yang lain secara bersamaan.
Alhasil, media inipun melakukan penelusuran lebih lanjut terkait dugaan pungli di kampus universitas negeri kebanggaan Maluku ini dan dari fakta yang ditemui korbannya kali ini dalam praktek pungli yakni para mahasiswa semester tiga yang mengambil mata kuliah Ergonomi dan Perancangan Sistem Kerja.
Menurut sumber-sumber media ini yang enggan namanya dipublikasikan, terdapat sekira 80 orang yang mengambil mata kuliah tersebut (kelas A, B dan C) dan yang sudah menyetor uang tuk membayar buku ajar Sang Dosen ALK melalui ketua tingkat sebanyak 18 orang dari kelas A dan B. Sementara kelas C langsung menyetor ke oknum dosen tersebut.
Parahnya, kendati para mahasiswa ini mengetahui tindakan pungli tersebut, namun lagi-lagi mereka merasa ketakutan tuk harus melaporkan praktek kotor dosen tersebut. Lantaran, berkaca dari kejadian serupa sebelumnya, para mahasiswa yang pernah melaporkan praktek kotor itu harus mendapat ancaman. Hal itupula didukung oleh rekan dosen ALK yang mendukung pungli tersebut.
Dengan kasus pungli ini, para sumber berharap dan meminta perhatian penuh dari Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Maluku untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum dosen ini. Mengingat masalah ini hingga kini, belum juga ada penanganan tegas dari pihak kampus.
*Lapor Ombudsman
Dikutip dari laman berita media online, pada Agustus lalu, salah satu dosen jurusan Teknik Industri Universitas Pattimura berinisial ALK diduga lakukan pungli bermodus jual-beli nilai. Menurut pemberitaan tersebut, aksi pungli itu sangat merugikan mahasiswa. Pasalnya, setiap kali nilai bermasalah tidak ada remedial dan juga transparansi nilai dari dosen yang bersangkutan, tetapi harus melakukan pembayaran terhadap oknum dosen tersebut untuk merubah nilai yang bermasalah.
Berita tersebut melansir bahwa menyikapi masalah tersebut, Aliansi Mahasiswa Bantu Mahasiswa (AMBM) Universitas Pattimura (Unpatti) telah melaporkan yang bersangkutan ke Ombudsman Perwakilan Maluku dan ternyata berdasarkan bukti, oknum dosen tersebut sudah melakukan aksi pungli dari angkatan 2005, dan baru terungkap dari angkatan 2020 dan 2021.
* Sanksi Etik
Akibat perbuatan oknum dosen ALK tersebut, pihak Unpatti kemudian membentuk Komite Etik untuk mengadili yang bersangkutan. Hasil investigasi media ini, Komite Etik dipimpin oleh Prof. Nirahua yang telah bersidang pada tanggal 9 Agustus 2023 dan menyimpulkan:
(1) oknum dosen ALK mengakui kesalahan dan bersedia meminta maaf kepada mahasiswa, dosen dan seluruh civitas akademik serta membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi kesalahannya ini di kemudian hari. Jika diketahui terulang kembali, maka ybs akan diberi sanksi berat. (2) Ybs bersedia mengembalikan semua uang yang diterima.
(3) Ybs tidak akan melakukan kegiatan akademik (pengajaran, pembimbingan dan pengujian) kepada mahasiswa angkatan 2020 dan 2021; nilai mahasiswa yang sudah melakukan transaksi dengan ybs akan tetap dan mahasiswa yang menolak melakukan transaksi akan dilakukan evaluasi kembali oleh tim yang akan dibentuk oleh fakultas.
(4) Jika kedepannya ditemukan kasus yang sama kemudian dengan dosen yang sama, maka akan dikenakan sanksi berat.
Meskipun telah ada keputusan, namun hingga kini belum dieksekusi atau dilaksanakan. Alhasil, oknum dosen tersebut kembali berulah.
“Ini akibat dari putusan sebelumnya yang belum dieksekusi. ALK kembali berulah. Rupanya tidak takut dengan sanksi etik”, kritik sejumlah mahasiswa yang ditemui media ini.
Merekapun berharap agar pimpinan universitas dan fakultas tegas agar ada efek jera bagi oknum dosen tersebut dan memulihkan kepercayaan masyarakat kepada Fakultas Teknik Unpatti. Bahkan meminta tim Saber Pungli Maluku untuk persoalan tersebut.
“Pimpinan harus tegas, kalau tidak sulit kita memulihkan kepercayaan masyarakat kepada Fakultas Teknik Unpatti”, pungkas para mahasiswa.
Sementara itu, Ketua Program Studi Teknik Industri, Fakultas Teknik UNPATTI Dr. A. Tutuhatunewa, yang dikonfirmasi media ini via aplikasi WhatsApp hanya merespon dengan pertanyaan balik "Sumbernya boleh tau ka seng? (Sumbernya boleh ditetahui atau tidak?)". Namun sayangnya ketika dihubungi kembali melalui panggilan telepon selularnya, Kaprodi enggan merespon, kendati panggilan tersambung hingga tiga kali panggilan.
Sedankan Dekan Fakultas Teknik Dr. Pieter Berhitu, yang juga dihubungi nomor telepon selulernya masih berada di luar jangkauan alias tak aktif. (AvoSer)
Belum Ada Komentar